YAHUKIMO-Penyidik Sat Reskrim Polres Yahukimo melimpahkan kasus pembantaian belasan pendulang emas di Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Senin (27/5) lalu. Kasat Reskrim Polres Yahukimo Iptu Dr Tantu Usam mengatakan dua tersangka yang dilimpahkan yakni YH dan AP
“YH dan AP merupakan pentolan KKB ,” Kata Kasat.
AP dan YH dari dua kelompok berbeda.
“AP KKB aktif dari pimpinan Kopi Tua Heluka, sedangkan YH dari kelompok Yotam Bugiangge,” jelasnya.
Kasat menyebutkan, AP dan YH dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 AYat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. “Ancaman hukuman penjara 20 tahun,” singkat.
Kata Kasat, AP dan YH ditangkap pada 11 April 2024 lalu, ketika keduanya berada di kawasan kali Wo Distrik Dekai, Yahukimo.
“AP dan YH berhasil ditangkap, sementara dia rekannya tewas ketika kontak senjata,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan dan interogasi, kata Kasat, pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku pembantaian belasan penambang emas di Yahukimo.
“Ada 13 pelaku dan sudah diterbitkan DPOm mereka ialah LK, YM, SM, AG, YG, PN, TK, YN, PM, LN, T, W dan WG,” beber Kasat.
Sebelumnya 13 orang pendulang emas tewas dibantai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Para pendulang emas di lokasi tambang ilegal tersebut dibantai pada Senin (16/10/2023). Sementara puluhan orang lainnya berhasil selamat setelah melarikan diri.
Jayapura– Polda Papua melalui Polres Biak Numfor bergerak cepat menangani peristiwa ledakan yang diduga berasal…
Sugapa – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria berinisial EK (18) yang…
POTRETPAPUA.COM, JAKARTA – Desa Wisata Patakbanteng di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menjadi salah satu lokasi…
Jayapura – Sebanyak 160 peserta mengikuti penyuluhan dan pelatihan ecoprint dalam kegiatan Youth Camp dan…
Wamena, 26 Mei 2026 – Sebanyak 24 putra-putri asli daerah asal Kabupaten Mamberamo Tengah mengikuti…
Wamena, 26 Mei 2026 – Sebuah langkah bersejarah lahir dari Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk pertama…