Polres Pegunungan Bintang Serahkan Dua Tersangka ke Kejari Jayawijaya

- Penulis

Senin, 6 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Penyidik Polres Pegunungan Bintang melaksanakan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Penyerahan yang dilaksanakan pada Senin (6/7/2026) tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap dua perkara pidana yang terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Anto Seven melalui Kasat Reskrim Iptu Jaya Bida Kedeng menjelaskan, tahap II merupakan tahapan lanjutan setelah penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah lengkap.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya proses hukum memasuki tahap penuntutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial Enos Kakyarmabin dan Riki Sasaka. Keduanya sebelumnya telah menjalani proses penyidikan atas perkara yang berbeda.

Enos Kakyarmabin diduga terlibat dalam perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kampung Mangabib, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penikaman berulang kali terhadap korban berinisial La Usu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, atau Pasal 466 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sementara itu, Riki Sasaka diduga terlibat dalam perkara penembakan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan Yapimakot, Distrik Serambakon, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 19 September 2023. Penyidik menduga tersangka melakukan penembakan yang mengenai bagian perut korban berinisial Simon Petrus Sroyer.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 466 juncto Pasal 20 KUHP.

Iptu Jaya Bida Kedeng menegaskan, penyidik berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya, penanganan kedua perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tutupnya.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Polres Jayawijaya Jadi Langkah Preventif Jaga Stabilitas Papua Pegunungan
Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Berantas Miras, Ganja, dan Sajam Ilegal
74 Pelajar Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Provinsi Papua Pegunungan 2026
Syukuran Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati Puncak Jaya Ajak ASN Jadi Teladan
Bupati Puncak Jaya Tegaskan Disiplin ASN dan CPNS sebagai Fondasi Pemerintahan Profesional
Usai Aksi Pemalangan, Polres Mimika Gerak Cepat Amankan Lima Terduga Pelaku Pembegalan
Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:24 WIT

Pemusnahan Barang Bukti Oleh Polres Jayawijaya Jadi Langkah Preventif Jaga Stabilitas Papua Pegunungan

Senin, 20 Juli 2026 - 13:03 WIT

Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Berantas Miras, Ganja, dan Sajam Ilegal

Senin, 20 Juli 2026 - 11:48 WIT

74 Pelajar Terbaik Ikuti Diklat Paskibraka Provinsi Papua Pegunungan 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 10:58 WIT

Syukuran Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati Puncak Jaya Ajak ASN Jadi Teladan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:29 WIT

Bupati Puncak Jaya Tegaskan Disiplin ASN dan CPNS sebagai Fondasi Pemerintahan Profesional

Berita Terbaru