Daerah

Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sosial Wamena

Wamena, 11 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial LC yang diduga menyediakan sekaligus menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Sosial, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (11/5/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 18.35 WIT hingga 01.00 WIT setelah personel Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih S.H menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kota Wamena.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya personel melakukan penyelidikan di Jalan Thamrin dan Jalan Pattimura untuk mencari keberadaan pemilik narkotika tersebut,” ujar Iptu Saragih.

Petugas kemudian menuju sebuah rumah di Jalan Sosial, Wamena. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua anggota polisi berinisial Bripka BS dan Brigpol W berada di depan rumah LC.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu serta satu paket alat bong.

“Selanjutnya LC bersama barang bukti langsung diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan bening, satu alat isap atau bong, serum kaca, pipet, korek api, kawat sikat, kotak hitam merek Hexom, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna hijau.

“Total berat keseluruhan barang bukti narkotika tersebut mencapai 9,39 gram bruto,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, LC mengaku sabu tersebut baru saja diambil dan rencananya akan digunakan bersama dua oknum anggota polisi Bripka BS dan Brigpol W. LC juga menyebut Brigpol W sempat menghubunginya untuk menanyakan ketersediaan sabu sebelum keduanya menjemput LC.

Namun, sebelum narkotika tersebut digunakan, petugas Sat Resnarkoba lebih dahulu melakukan penggerebekan.

Saat ini LC masih diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu arahan pimpinan terkait proses penanganan kasus tersebut.

Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan operasi lapangan guna memberantas peredaran narkotika jenis sabu, ganja, maupun minuman keras lokal dan berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bank Indonesia: Inflasi Papua Masih Aman, Ekonomi Daerah Terus Bergerak Positif

Jayapura — Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat seluruh provinsi di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank…

1 hari ago

Sinergi Polri dan YPMAK: Distribusi Pangan dan Layanan Kesehatan untuk Warga Kapiraya

Mimika – Personel Polsek Mimika Barat melakukan pengamanan sekaligus membantu proses pengangkutan beras dan minyak…

1 hari ago

Papua Pegunungan Jadi Basis Baru, PGB Tegaskan Komitmen Politik Mandiri

WAMENA – Partai Gema Bangsa (PGB) menunjukkan keseriusan luar biasa dalam mematangkan mesin partai di…

1 hari ago

Polres Jayawijaya Maksimalkan Pencarian Korban Jembatan Putus di Kali Wouma

Wamena, 13 Mei 2026 – Kepolisian Resor Jayawijaya terus melakukan upaya maksimal dalam proses pencarian…

2 hari ago

Satresnarkoba Amankan 250 Ranting Ganja di Wamena

Wamena, 13 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya menemukan tanaman narkotika golongan I…

2 hari ago

Wamendagri Ribka Haluk Dengan Tegas Mengklarifikasi Isu Pemotongan Dana Otsus Papua

JAKARTA-Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M dengan tegas memberikan klarifikasi terkait sejumlah…

2 hari ago