Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Jalan Sosial Wamena

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 11 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial LC yang diduga menyediakan sekaligus menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Sosial, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Senin (11/5/2026).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 18.35 WIT hingga 01.00 WIT setelah personel Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih S.H menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di sejumlah lokasi di Kota Wamena.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang menyediakan narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya personel melakukan penyelidikan di Jalan Thamrin dan Jalan Pattimura untuk mencari keberadaan pemilik narkotika tersebut,” ujar Iptu Saragih.

Petugas kemudian menuju sebuah rumah di Jalan Sosial, Wamena. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua anggota polisi berinisial Bripka BS dan Brigpol W berada di depan rumah LC.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu serta satu paket alat bong.

“Selanjutnya LC bersama barang bukti langsung diamankan ke ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan paket sabu yang disimpan dalam potongan sedotan bening, satu alat isap atau bong, serum kaca, pipet, korek api, kawat sikat, kotak hitam merek Hexom, serta satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna hijau.

“Total berat keseluruhan barang bukti narkotika tersebut mencapai 9,39 gram bruto,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, LC mengaku sabu tersebut baru saja diambil dan rencananya akan digunakan bersama dua oknum anggota polisi Bripka BS dan Brigpol W. LC juga menyebut Brigpol W sempat menghubunginya untuk menanyakan ketersediaan sabu sebelum keduanya menjemput LC.

Namun, sebelum narkotika tersebut digunakan, petugas Sat Resnarkoba lebih dahulu melakukan penggerebekan.

Saat ini LC masih diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sambil menunggu arahan pimpinan terkait proses penanganan kasus tersebut.

Polres Jayawijaya menegaskan akan terus meningkatkan operasi lapangan guna memberantas peredaran narkotika jenis sabu, ganja, maupun minuman keras lokal dan berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat
Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban
Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika
Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas
Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire
PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:26 WIT

Polres Puncak Gelar Nobar Final Piala Dunia, Wujudkan Kebersamaan Polri dan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:27 WIT

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:58 WIT

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:32 WIT

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

Berita Terbaru