Polisi Gagalkan Pengiriman 1,1 Kg Ganja via Ekspedisi di Jayapura: 1 Pengedar Diamankan

- Penulis

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, bersama Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menunjukkan barang bukti ganja. (Foto: Syaiful)

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, bersama Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menunjukkan barang bukti ganja. (Foto: Syaiful)

JAYAPURA – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis tanaman ganja lewat jasa pengiriman barang atau ekspedisi di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ganja seberat 1,1 kilogram yang dikemas dalam 46 paket besar.
Seorang pemuda berinisial YW diamankan dalam kasus ini. Polisi juga mengamankan ganja siap edar dari tangan YW yang dikemas dalam 16 plastik kliper ukuran kecil.
Modus Baru Peredaran Ganja di Jayapura
Terduga pengedar ganja via ekspedisi di Kota Jayapura berinisial YW saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. (Foto: Syaiful)
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menyebut temuan ini merupakan modus peredaran baru di Kota Jayapura.
“Biasanya paket datang dari luar namun kini paket juga bisa dikirim dari dari Kota Jayapura. Tentunya akan menjadi bahan evaluasi selanjutnya dalam melakukan penyelidikan narkoba kedepannya,” ujar Fredrickus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku YW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Papua Nugini. Pengiriman ini merupakan kali ketiga melalui jasa pengiriman.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, dua paket karton berisikan daun ganja kering tersebut rencananya akan dikirim dengan Tujuan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya. Total berat barang bukti sebanyak 1,1 kilogram,”sambungnya. (*)

Penulis : Syaiful

Editor : Achmad

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT