Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, bersama Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menunjukkan barang bukti ganja. (Foto: Syaiful)
JAYAPURA – Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis tanaman ganja lewat jasa pengiriman barang atau ekspedisi di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ganja seberat 1,1 kilogram yang dikemas dalam 46 paket besar.
Seorang pemuda berinisial YW diamankan dalam kasus ini. Polisi juga mengamankan ganja siap edar dari tangan YW yang dikemas dalam 16 plastik kliper ukuran kecil.
Modus Baru Peredaran Ganja di Jayapura
Terduga pengedar ganja via ekspedisi di Kota Jayapura berinisial YW saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. (Foto: Syaiful)
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, menyebut temuan ini merupakan modus peredaran baru di Kota Jayapura.
“Biasanya paket datang dari luar namun kini paket juga bisa dikirim dari dari Kota Jayapura. Tentunya akan menjadi bahan evaluasi selanjutnya dalam melakukan penyelidikan narkoba kedepannya,” ujar Fredrickus.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku YW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Papua Nugini. Pengiriman ini merupakan kali ketiga melalui jasa pengiriman.
“Setelah diinterogasi oleh petugas, dua paket karton berisikan daun ganja kering tersebut rencananya akan dikirim dengan Tujuan Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya. Total berat barang bukti sebanyak 1,1 kilogram,”sambungnya. (*)