Wamena – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayawijaya kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Kabupaten Jayawijaya. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (4/8/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial STL (36) yang diduga terkait dengan paket berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kota Wamena.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU J. Benyamin Saragih, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika dari luar Papua menuju Wamena.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan STL di kawasan Jalan Gatot Subroto, Wamena. Setelah itu, polisi bersama yang bersangkutan menuju Kantor Pos Wamena di Jalan Timor untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket yang telah tiba.
Saat paket dibuka, petugas menemukan pinang kering serta sebuah bungkusan berisi plastik klip bening yang berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,58 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
STL selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Jayawijaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul barang tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba IPTU J. Benyamin Saragih menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi masyarakat yang dikembangkan melalui penyelidikan secara intensif oleh personel Satresnarkoba.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Jayawijaya dalam mencegah masuknya narkotika ke wilayah Kabupaten Jayawijaya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, baik pengirim maupun pihak lain yang diduga berperan dalam peredaran narkotika ini,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal yang masih terus didalami penyidik, paket tersebut diduga dikirim dari wilayah Jawa Timur. Polisi kini tengah menelusuri jalur distribusi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut.
Polres Jayawijaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain meningkatkan upaya penegakan hukum, Polres Jayawijaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Jayawijaya tetap aman dan kondusif.
NDUGA — Potensi dan bakat anak-anak muda asal Kabupaten Nduga di dunia olahraga kembali terbukti.…
JAYAPURA, 4 Agustus 2026 – Sengketa lahan yang berujung pada pemalangan SD Inpres Kampung Harapan…
TIMIKA, 4 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga bersama Bank Pembangunan Daerah Papua berhasil mencatatkan…
MULIA, 4 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya secara resmi membuka rangkaian perlombaan dalam…
MULIA, 4 Agustus 2026 – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Puncak Jaya memberikan pembekalan kepada…
MULIA, 4 Agustus 2026 – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Puncak Jaya memberikan pembekalan kepada…