Polda Papua Ungkap 4 Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jayapura

- Penulis

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo

KOTA JAYAPURA, POTRETPapua.com – Polda Papua telah berhasil mengungkap empat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Sebanyak 6 orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo mengungkapkan, 4 kasus perdagangan orang tersebut merupakan hasil penanganan bersama dengan jajaran Polres. Hingga saat ini, tim satgas TPPO Polda Papua masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari perhatian Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dalam menindak tegas kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Kombes Benny, Sabtu (17/6/2023).

Benny menerangkan 4 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPO berasal dari Polda Papua (2 kasus), Polresta Jayapura Kota (1 kasus), dan Polres Jayapura (1 kasus).

“Kasus ini mengakibatkan 8 orang menjadi korban. Identitas korban dan rincian lebih lanjut mengenai kasus-kasus TPPO tersebut masih sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim,” tuturnya.

“Penyelidikan dan pengungkapan kasus TPPO ini menunjukkan komitmen Polda Papua untuk memberantas kejahatan perdagangan manusia di wilayahnya. Diharapkan, tindakan tegas ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan TPPO,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Arif Bastari menjelaskan, bahwa para pelaku dalam kasus tersebut akan dikenakan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 jo Pasal 506 KUHP.

“Pasal ini memiliki ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta rupiah dan maksimal 600 juta rupiah,” tandasnya.

Kombes Arif  mengimbau, agar masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melawan kejahatan ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kasus TPPO di masing-masing wilayah. Tingkatkan kesadaran, jaga kewaspadaan terhadap tawaran yang mencurigakan, serta laporkan ke pihak berwenang jika mengetahui kasus atau informasi terkait TPPO,” imbaunya

 

Penulis : John Roy Purba

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Polda Papua Tengah Wujudkan Harapan, Motor Ibu Sari Kembali Setelah 1,5 Tahun
Polda Papua Tengah Tangani 307 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Januari–Mei 2026
Kapolda Papua Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa
Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga
Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur
Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai
BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata
Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 17:55 WIT

Polda Papua Tengah Wujudkan Harapan, Motor Ibu Sari Kembali Setelah 1,5 Tahun

Senin, 1 Juni 2026 - 15:31 WIT

Polda Papua Tengah Tangani 307 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Januari–Mei 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 13:56 WIT

Kapolda Papua Tengah: Hari Lahir Pancasila Momentum Perkuat Persatuan dan Pengabdian untuk Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 08:37 WIT

Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIT

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Berita Terbaru