Daerah

Pilkada Asimetris, Jalan Tengah Demokrasi Papua yang Lebih Aman dan Berkeadilan

(Masukan untuk Perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang PEMILU)

Oleh
John NR Gobai
Waket IV DPR Papua Tengah

Pengantar
Pengamatan kami selama ini di Tanah Papua, yang menurut kami jenis pemilihan langsung sudah waktunya di evaluasi, alasannya antara lain:membuat oknum oknum ASN tidak netral, yang potensial tergeser karena mendukung calon tertentu ASN yang mendukung kandidat tertentu aman, daerah yang tidak memberi suara tidak mendapat perhatian, konflik berkepanjangan, memerlukan biaya tinggi yang akhirnya akan menguras APBD dan karena kondisi asas Luber tidak akan terjadi, karena kepentingan politik dan money politik relasi dalam pemerintahan tidak akan berjalan sepatutnya,artinya penerapan nilai nilai demokrasi tidak harus langsung sehingga sebagai pelaksanaan desentralisasi asimetris di Tanah Papua tidak harus Pilkada langsung.

Pilkada sebagai investasi
Hal yang lain adalah Pilkada Langsung merupakan bagian dari Investasi para kontraktor bila kandidat yang didukung menang maka kompensasinya adalah kontraktor tersebut akan mengelola proyek dari APBD, hal ini tentu akan menutup ruang pengembangan Kontraktor Lokal atau OAP, disisi birokrasi, Pilkada juga merupakan investasi bagi ASN, ketika ada ASN ikut menyumbang maka dia akan mendapatkan jabatan strategis, kepentingan dan money politik ini jugalah yang akan mengakibatkan afirmasi sebagaimana diatur dalam UU Otsus Papua bagi ASN OAP terhambat.

Peranan Partai Politik
Fungsi Partai Politik Menurut Menurut,Prof. Dr. Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul ‘Dasar-Dasar Ilmu Politik, 2002’ yaitu sebagai berikut ini:sebagai sarana komunikasi politik;sebagai sarana sosialisasi politik;sebagai sarana rekrutmen politik;sebagai sarana pengatur konflik.

Fungsi Partai Politik menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Pasal 11, salahsatu fungsi parpol dalam UU tentang partai politik terdapat hal yang menarik untuk dikaji adalah pasal yang mengatur tentang fungsi dari partai politik tersebut khususnya fungsi rekrutmen politik.

Pilkada asimetris menurut beberapa Tokoh

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) di sejumlah kabupaten di Papua tidak dilakukan secara langsung seperti yang berlaku selama ini. Menurutnya, hal itu bisa dipertimbangkan untuk diterapkan pada pilkada selanjutnya.

Menurut wahyu, memang patut dipertimbangkan dan dikaji untuk dicari solusi terbaik tentang model pilkadanya itu, Salah satu opsi solusi yang dimaksud, yakni kepala daerah ditunjuk oleh DPRD setempat, banyak hasil pilkada langsung justru membuat masyarakat tidak rasional dan menghasilkan pemerintahan yang tidak adil,sejumlah konflik akibat pelaksaan Pilkada di sejumlah daerah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. proses Pilkada di Papua sebaiknya dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau pemilihan secara tidak langsung.

Pelaksanaan semacam ini dinilai jauh lebih aman dibanding yang berjalan selama ini. Karena tujuan dari pelaksanaan Pilkada ini kan memilih pemimpin untuk membuat rakyatnya sejahtera,bukan justru menjadi kekacauan akibat Pilkada dan menghasilkan dendaman dendaman.

Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan alangkah baiknya jika pilkada langsung dievaluasi kembali,karena banyak terjadi kecurangan yang terjadi selama pemilihan langsung diterapkan dalam Pilkada. Mafhud, berani mengungkapkan hal tersebut karena sempat menangani sejumlah kasus sengketa pilkada saat masih menjabat sebagai Ketua MK. “Itu terbukti semua di pengadilan. Dan mengaku, dan itu banyak sekali terjadi. Itu kalau berdasarkan pengalaman saya.

Ketua Komite I DPD RI Teras Narang menilai sistem pilkada bisa saja diubah baik langsung atau kembali ke DPRD,semua bergantung pada perkembangan situasi terkini apalagi jika dikaitkan dengan mahalnya biaya “Tentunya besaran dana itu bisa dialokasikan ke yang lain seperti pembangunan sekolah, puskesmas, atau infrastruktur berupa jalan.

Pilkada Asimetris di Tanah Papua

Tanah Papua yang diberi predikat otonomi khusus dengan undang-undang boleh saja bersifat desentralisasi asimetris, bukan simetris, dengan arti kata, Pemilihan Kepala daerah dapat berbeda dengan Provinsi lain mungkin itu juga salahsatu yang asimetris di Tanah Papua, berbeda dari daerah yang lain.

Pemerintah pernah memikirkan untuk mengusulkan sistem pilkada asimetris, yakni sistem pilkada yang memungkinkan adanya perbedaan pelaksanaan mekanisme pemilihan kepala daerah antardaerah, misalnya karakteristik tertentu daerah tersebut seperti kekhususan aspek administrasi, budaya, dan faktor strategis wilayah.

Pilkada asimetris sudah diterapkan di beberapa daerah, seperti Aceh dan Yogyakarta. Pilkada Aceh menyertakan keberadaan partai politik lokal, pilkada di Yogyakarta tanpa pemilihan gubernur, dan Pilkada DKI dengan tanpa pemilihan wali kota maupun bupati, sementara Papua apakah hanya Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua..

Dalam Putusan MKRI Nomor 34/PUU-XÌV/2016, ketika Pimpinan MRP dan Anggota MRP, Hofni Simbiak dan Roberth Wanggai serta Benyamin Wayangkau, menguji UU Otsus guna menambah pasal dalam UU Otsus Papua bahwa Bupati Wakil Bupati, Walikota Wakil Walikota, harus Orang Asli Papua, Mahkamah Pendapat, menyebutkan bahwa Otonomi Khusus yang berlaku di Provinsi bukan di Kabupaten/Kota dan dalam amar putusannya menyebutkan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

Seiring dengan perubahan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 menjadi undang-undang nomor 2 tahun 2021 maka telah terjadi perubahan di dalam pengelolaan pemerintahan di mana dengan adanya turunan dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 telah disusun yang disebut peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021, sehingga di Kabupaten/Kota juga berlaku UU Otsus Papua, karena itu Pendapat MKRI dalam Putusan MKRI Nomor 34/PUU-XÌV/2016,sudah terjawab, karena itu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Propinsi dan Kabupaten/Kota adalah Orang Asli Papua adalah sesuatu yang wajar.

Posisi kursi pengangkatan
Di papuà terdapat dua jenìs keanggotaan yaitu dipìlih melalui parpol dan diangkat dari OAP.
Dalam history dulu Fraksi Abri juga dapat mengajukan calon kepala daerah oleh karena itu dalam kerangka UU Otsus harus juga diberi ruang untuk mengajukan calon artinya calon perseorangan OAP diajukan oleh kursi pengangkatan, tentu melalui seleksi yang ketat dan proses fit dan propertes yang terbuķa dan kredibel.

Penutup
Momentum rencana perubahan UU PILKADA khusus di Tanah Papua sebagai bentuk asimetris,pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRP dan DPRK dengan mengadopsi sebagaimana yang disebutkan dalam UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 7 ayat 1 huruf a UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, tugas dan wewenang DPRP, a.memilih Gubernur dan Wakil Gubernur dan menambah pasal terkait dengan tugas dan wewenang DPRK yaitu memilih Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota di Tanah Papua dan syaratnya adalah Orang Asli Papua.

Sementara untuk perekruitan tetap melalui Partai Politik dan Gabungan PartaiPolitik yang diharapkan sebelum ditentukan mengadakan fit and propertiest guna menguji kualitas dan kemampuan calon, kemudian diserahkan ke DPRP/DPRK sebelum pemilihan dilakukan juga fit and propertiest guna menguji kualitas dan kemampuan calon.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Penguatan Peran Bunda PAUD Papua Pegunungan, Pokja dan BPMP Gelar Pembekalan Jelang Pelantikan

Wamena, 9 Mei 2026 — Menjelang pelantikan Pengurus Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Pegunungan yang…

5 jam ago

Ones Pahabol: MBG Jadi Solusi Pengangguran dan Penggerak Ekonomi Papua Pegunungan

Wamena, 9 Mei 2026 — Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol menegaskan komitmennya untuk mempercepat…

5 jam ago

Velix Wanggai Dorong “MBG Rasa Papua”, Program Gizi Nasional Dinilai Jadi Motor Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja di Papua Pegunungan

Wamena, 9 Mei 2026 — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando…

5 jam ago

Polres Intan Jaya Awasi Ketat Distribusi Beras Bulog dan Minyak Kita ke Sugapa

Intan Jaya – Polres Intan Jaya terus melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian bahan pokok berupa…

6 jam ago

Kericuhan Usai Laga Persipura vs Adhyaksa FC, Polda Papua Bergerak Cepat Amankan Situasi

Jayapura, 8 Mei 2026 – Polda Papua menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menangani situasi…

12 jam ago

Plt Kapolres Puncak Jaya Bersama TNI Gelar Patroli Dialogis Jalan Kaki di Distrik Mulia

Mulia – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Puncak Jaya…

14 jam ago