Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Serahkan Tersangka 1 Kg Ganja Ke JPU

- Penulis

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,- Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan seorang tersangkanya berinisial PP (24) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (5/12) siang.

Tersangka PP merupakan seorang pria yang hendak naik ke atas Kapal membawa narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1.030,67 Gram atau 1 kg lebih dan tertangkap tangan oleh petugas di area dermaga pelabuhan laut Jayapura pada Jumat (8/9/23) lalu sekitar Pukul 00.30 WIT.

Kasat Resnakoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penyerahan PP ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh JPU dan harus segera dilimpahkan.

“Berkas Perkaranya PP dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 35 / IX / 2023 / Spkt / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 08 September 2023 oleh Jaksa telah dinyatakan lengkap atau P.21, untuk itu PP kami limpahkan,” ungkap AKP Irene.

Lebih lanjut kata AKP Irene, tersangka PP diserahkan bersama sampel barang bukti yang disisakan ke ke Jaksa Penuntut Umum bernama Rosma Yunita Paiki, S.H.

“Atas perbuatannya tersebut, PP oleh Penyidik kami disangkakan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata AKP Irene.

Dirinya juga menegaskan, tidak ada toleransi bagi mereka pelaku pemilik narkotika, demi menjaga keberlangsungan masa depan bangsa, pihaknya tegas menangani hal tersebut.

“Pengedar, Pemilik Ganja, Pemakai, semua ada porsinya sendiri-sendiri sesuai aturan di dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaga masa depanmu, ada keluarga yang menantimu membuat mereka bahagia dan bangga, bukan sebaliknya,” pungkas Kasat Narkoba Polresta AKP Irene Aronggear.(*)

Penulis : Ginting

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Senjata Api Polisi Dikembalikan, Polres Tolikara Apresiasi Peran Tokoh Masyarakat
Operasi Damai Cartenz Tegaskan Langkah Terukur Hadapi Gangguan Keamanan Yahukimo
Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP
Tak Ada Penahanan Anggaran, Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Persoalan Berawal dari Kesalahan Penyusunan RKA MRP
Bupati Lanny Jaya Hadiri Sidang PAW DPRK, Tegaskan Komitmen Demokrasi
Sebanyak 8 Anggota DPRK Lanny Jaya Jalur Otsus Resmi Dilantik
Dua Asesor LAM Kependidikan Nilai Mutu Pendidikan di STT Arastamar Wamena
BPS Puncak Jaya Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026, Warga Diajak Berkontribusi untuk Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:56 WIT

Senjata Api Polisi Dikembalikan, Polres Tolikara Apresiasi Peran Tokoh Masyarakat

Kamis, 16 April 2026 - 06:19 WIT

Operasi Damai Cartenz Tegaskan Langkah Terukur Hadapi Gangguan Keamanan Yahukimo

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WIT

Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP

Selasa, 14 April 2026 - 20:32 WIT

Tak Ada Penahanan Anggaran, Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Persoalan Berawal dari Kesalahan Penyusunan RKA MRP

Selasa, 14 April 2026 - 20:19 WIT

Bupati Lanny Jaya Hadiri Sidang PAW DPRK, Tegaskan Komitmen Demokrasi

Berita Terbaru