Pengisian DPRP Papua 2024–2029: Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Kepastian Hukum

- Penulis

Minggu, 27 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 26 April 2025 – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., mengungkapkan perkembangan terkini terkait proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan. Penyampaian ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Pusat dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Otonomi Khusus di Tanah Papua berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (26/04/2025), Wamendagri Ribka Haluk menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan telah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Secara khusus, Pasal 79 ayat (7) PP 106/2021 mengatur bahwa Gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.

“Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” ujar Ribka Haluk.

Namun demikian, Ribka menambahkan bahwa saat ini proses pengesahan masih dalam tahap penundaan, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel).

“Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara ini telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda Tambahan Bukti dan Saksi dari Penggugat serta kesempatan terakhir bagi Tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” lanjutnya.

Wamendagri menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini. Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan, menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung.

“Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Ribka.

Lebih lanjut, Ribka Haluk juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat Otonomi Khusus.

Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Wamendagri Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua.

“Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP, Saya harapkan gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di 2 provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut” jelasnya.

Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih baru saja dilantik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

“Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan. Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tutup Ribka Haluk.

Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP hasil pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Humas Wakil Menteri Dalam Negeri

Berita Terkait

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum
Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama
Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal
Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi
Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan: KPU Papua Pegunungan Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini di Kalangan Pelajar SMA Kristen Wamena
Polres Nduga Hadir di Tengah Siswa SD Inpres Kenyam, Dorong Generasi Muda Tumbuh Disiplin, Taat Aturan, dan Berkarakter
Polres Paniai Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Dukung Satpol PP Tegakkan Perda dan Ciptakan Ketertiban Umum

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:51 WIT

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WIT

Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:13 WIT

Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:26 WIT

Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:09 WIT

Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Berita Terbaru