Daerah

Pembayaran TPP ASN Papua Pegunungan Berbasis Kehadiran dan Kinerja

Wamena – Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, menegaskan bahwa pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan akan mengacu pada tingkat disiplin kehadiran dan kinerja pegawai. Kebijakan tersebut disampaikan saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (25/6/2026).

Menurut Gubernur, TPP merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada ASN atas disiplin dan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, pembayaran TPP tidak dapat disamakan sebagai hak yang diterima secara otomatis setiap bulan.

“TPP dibayar berdasarkan absensi. ASN yang tidak mengikuti apel tanpa alasan yang jelas, potong 20 persen. Ini untuk memberikan keadilan bagi mereka yang disiplin bekerja,” tegas Gubernur.

Gubernur menjelaskan bahwa pembayaran TPP akan dievaluasi berdasarkan tingkat kehadiran dan kepatuhan ASN terhadap aturan yang berlaku. Dengan sistem tersebut, besaran TPP yang diterima setiap pegawai dapat berubah sesuai tingkat kedisiplinan masing-masing.

“TPP itu bukan hak yang melekat. TPP dibayarkan berdasarkan tingkat kedisiplinan pegawai. Sewaktu-waktu bisa naik dan juga bisa turun. Semua tergantung pada disiplin dan tanggung jawab masing-masing ASN,” ujar Gubernur.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan rasa keadilan di lingkungan birokrasi, sehingga ASN yang disiplin dan memiliki kinerja baik memperoleh penghargaan yang sesuai, sementara pegawai yang tidak memenuhi kewajibannya akan menerima konsekuensi sesuai ketentuan.

Selain TPP, Gubernur juga meminta agar pemberian insentif jabatan disesuaikan dengan tingkat kehadiran pegawai sehingga penerapannya benar-benar mencerminkan prinsip keadilan.

“Insentif juga harus diberlakukan berdasarkan absensi supaya kita memberikan keadilan kepada semua pegawai,” katanya.

Gubernur meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan pengawasan terhadap kehadiran ASN secara konsisten serta memastikan data absensi menjadi dasar dalam pembayaran TPP maupun insentif lainnya. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan mampu membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan bertanggung jawab.

Ia menambahkan, sebagai provinsi yang masih dalam tahap pembangunan, Papua Pegunungan membutuhkan ASN yang memiliki integritas, loyalitas, serta komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya disiplin aparatur, kualitas pelayanan publik juga diyakini akan semakin baik dan mampu mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Papua Pegunungan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Polda Papua Tengah Gelar Lomba Saka Bhayangkara, Puluhan Pelajar SMA/SMK Diasah Jadi Generasi Disiplin dan Pelopor Kamtibmas

NABIRE – Puluhan pelajar tingkat SMA/SMK sederajat mengikuti Lomba Pramuka Saka Bhayangkara yang digelar Direktorat…

11 jam ago

Sinergitas TNI-Polri Kian Solid, Puluhan Personel Sisir Kota Mulia Lewat Patroli dan Razia Senjata Tajam

PUNCAK JAYA – Sinergitas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Puncak Jaya terus diperkuat.…

11 jam ago

Komisi Informasi Papua Barat Menangkan Ahli Waris, BPN Manokwari Diperintahkan Serahkan Warkah Dua Sertipikat Tanah Milik Almarhum Charles Siatmiko Hendratno

MANOKWARI,  – Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat mengabulkan sebagian permohonan mempertahankan informasi publik yang…

17 jam ago

RSUD ELVRIDA SARA LANJUTKAN PROGRAM MAGANG TAHAP II DI RSUD MIMIKA, PERKUAT TRANSFORMASI MENUJU AKREDITASI

MIMIKA – Dalam rangka mempercepat transformasi pelayanan kesehatan dan mempersiapkan akreditasi rumah sakit, RSUD Elvrida…

1 hari ago

Kapolda Papua Tengah Pimpin Aksi Green Policing di Nabire, Gandeng TNI, KKSS dan Masyarakat Bersihkan Lingkungan serta Tanam Pohon

NABIRE – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah terus memperkuat kepedulian terhadap lingkungan melalui program Green…

2 hari ago

Pemberantasan Kejahatan Terus Digencarkan, Kejari Jayawijaya Musnahkan Barang Bukti dari 59 Kasus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

WAMENA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, memusnahkan barang bukti dari 59 perkara…

2 hari ago