Wamena, 6 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan yang digelar di Gedung Tongkonan, Wamena, Kamis (6/8/2026).
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua Pegunungan Drs. Wasuok Demianus Siep, mewakili Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere, S.SIP., M.Sos, serta dihadiri Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPR Papua Pegunungan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Mengawali penyampaiannya, Wasuok menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Pegunungan atas sinergi yang terus terjalin antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi pilar utama dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat di Papua Pegunungan,” ujar Wasuok membacakan sambutan Gubernur.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam menerapkan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dokumen pertanggungjawaban tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wasuok menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
“Kami mengharapkan hasil pemeriksaan BPK RI ini dapat dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPR Papua Pegunungan dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan, termasuk dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” kata Wasuok.
Pada penjelasannya, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melaporkan bahwa target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,964 triliun terealisasi sebesar Rp1,812 triliun. Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer pemerintah pusat, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, Belanja Daerah* yang dianggarkan sebesar Rp2,120 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp1,957 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya mengoptimalkan kualitas belanja agar lebih tepat sasaran (spending better) sehingga mampu memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.
Pada sektor pembiayaan, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp155,79 miliar. Dari realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan tersebut, pemerintah membukukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10,96 miliar.
Wasuok menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan serta dukungan DPR Papua Pegunungan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Prestasi ini harus dipertahankan melalui peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan ketepatan waktu pelaporan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga berkomitmen untuk terus menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” tegasnya.
Mengakhiri penyampaian penjelasan Gubernur, Wasuok secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPR Papua Pegunungan untuk dibahas sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku.
“Kami sangat mengharapkan saran, masukan, dan koreksi yang konstruktif dari pimpinan dan anggota DPR Papua Pegunungan guna menyempurnakan Ranperda ini sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Wasuok.
Wamena, 6 Agustus 2026 – Ketua DPR Provinsi Papua Pegunungan Yos Elopere, S.SIP., M.Sos menegaskan…
WAMENA, 6 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi membuka Seleksi Terbuka dan…
Nabire – Sebagai bentuk komitmen memperkuat pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan senjata api dinas, Polda…
Puncak Jaya – Terik matahari siang menyelimuti Lapangan Alun-alun Monumen Roh Kudus Mulia. Keringat membasahi…
Mimika – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Polres Mimika akan…
WAMENA, 6 Agustus 2026 – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep,…