Wamena, 6 Agustus 2026 – Ketua DPR Provinsi Papua Pegunungan Yos Elopere, S.SIP., M.Sos menegaskan pentingnya akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Pegunungan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Rapat Paripurna DPR Papua Pegunungan yang berlangsung di Gedung Tongkonan, Wamena, Kamis (6/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Papua Pegunungan Yos Elopere, S.SIP., M.Sos dan dihadiri Gubernur Papua Pegunungan yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Wasuok Demianus Siep, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan Agus Nikilik Hubi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPR Papua Pegunungan, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Yos Elopere menjelaskan bahwa pembahasan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, sesuai Pasal 194 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD harus dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketua DPR juga menyampaikan bahwa Raperdasi tersebut telah diajukan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Surat Gubernur Nomor 900/1791/GUB tanggal 29 Juni 2026. Sebelum pembahasan di tingkat paripurna, DPR Papua Pegunungan telah melaksanakan rapat kerja bersama mitra serta melakukan kunjungan kerja ke seluruh kabupaten di Papua Pegunungan guna meninjau pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2025. Hasil kunjungan tersebut menjadi bahan pembahasan Badan Anggaran DPR bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Pembahasan Raperdasi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen kita dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. DPR Papua Pegunungan akan mengawal proses pembahasan ini secara objektif demi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Papua Pegunungan,” tegas Yos Elopere.
Dalam pemaparannya, Ketua DPR menyampaikan bahwa Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp1,964 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,812 triliun atau 92,24 persen. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp2,120 triliun dan terealisasi sebesar Rp1,957 triliun atau 92,29 persen. Dari realisasi tersebut tercatat defisit anggaran sebesar Rp144,83 miliar yang ditutup melalui pembiayaan netto dari SiLPA tahun sebelumnya, sehingga SiLPA Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp10,96 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Yos Elopere juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan atas keberhasilannya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025.
“Atas nama DPR Papua Pegunungan, kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan atas keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Yos Elopere.
Pada rapat paripurna yang sama, Gubernur Papua Pegunungan Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A. melalui sambutan tertulis yang dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Drs. Wasuok Demianus Siep menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua Pegunungan atas sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi pilar utama dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat di Papua Pegunungan,” ujar Wasuok membacakan sambutan Gubernur.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian Penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam menerapkan prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dokumen pertanggungjawaban tersebut disusun berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025.
Wasuok juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi DPR Papua Pegunungan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, termasuk dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam penjelasan Gubernur, target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,964 triliun berhasil direalisasikan sebesar Rp1,812 triliun, sedangkan Belanja Daerah dari pagu Rp2,120 triliun terealisasi sebesar Rp1,957 triliun. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya mengoptimalkan kualitas belanja agar lebih tepat sasaran (spending better), sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pelayanan publik. Sementara itu, pada sektor pembiayaan daerah tercatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp10,96 miliar.
Menutup sambutan Gubernur, Wasuok menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan disiplin, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian harus terus dipertahankan melalui peningkatan disiplin, tanggung jawab, dan ketepatan waktu pelaporan oleh seluruh aparatur sipil negara. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI demi penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah di masa mendatang,” tutup Wasuok.
Mengakhiri penyampaian penjelasan Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPR Papua Pegunungan untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku. Pemerintah juga mengharapkan saran, masukan, dan koreksi yang konstruktif dari DPR sebagai penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan bersama antara DPR dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Wamena, 6 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyampaikan Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah…
WAMENA, 6 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan secara resmi membuka Seleksi Terbuka dan…
Nabire – Sebagai bentuk komitmen memperkuat pengawasan internal dan mencegah penyalahgunaan senjata api dinas, Polda…
Puncak Jaya – Terik matahari siang menyelimuti Lapangan Alun-alun Monumen Roh Kudus Mulia. Keringat membasahi…
Mimika – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Polres Mimika akan…
WAMENA, 6 Agustus 2026 – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep,…