Papua Pegunungan

OPD Nduga Ikuti Bimtek Penyusunan dan Penginputan RUP dan SIRUP

TIMIKA-Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa melaksanakan Bimbingan Teknis/Pelatihan Penyusunan dan Penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Barang dan Jasa pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023 di Timika, Kamis (24/08/23)

Acara diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubag Program pada masing-masing OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nduga.

Kepala Bagian UKPBJ Setda Kab Nduga, Senen, SP mengatakan diklat Penginputan RUP dan SIRUP yang dilakukan dimaksudkan untuk memberikan bekal kepada para PPK dan kasubag Program dalam proses pengadaan barang dan jasa agar sesuai dengan regulasi yang ada.

Manfaat penggunaan aplikasi SiRUP bagi Pemereintah daerah yakni meningkatkan Transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha, mendukung proses monitoring dan audit serta memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan.

“Kegiatan Bimtek pengadaan barang dan jasa khusus RUP dan SIRUP pada LPSE Kabupaten Nduga dengan tujuan membekali OPD lainnya untuk kedepan pengadaan barang dan jasa terutama penginputan pengadaan dan jasa dapat tercapai dengan baik”Katanya.

Kegiatan pelatihan pengiputan RUP dan SIRUP sesuai dengan rekomendasi oleh KPK bahwa pemerintah dituntut transparan dalam pengadaan barang dan jasa secara eletronik.

“Perwakilan yang telah ditunjuk oleh OPD masing-masing diharapkan agar sebagai duta dari OPDnya agar bisa menginput adanya pengadaan barang dan jasa itu sendiri agar proses transparansi dapat tercapai. Kita juga berharap peserta dapat memahami dan mapan nantinya dalam penginplementasikannya”Pungkasnya

Sementara itu pelatihan ini menghadirkan pemateri dari LPSE Provinsi Papua, Rinto Kurniawan, SE, M.Si. Ia menjelaskan dalam bimtek RUP dan SIRUP yang dilaksanakan Pemda Nduga tersebut sesuai dengan Perpres 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa untuk lingkungan pemerintahan dimana tugas pengguna anggaran atau Kepala DInas dan Badan diwajibkan mengumumkan RUPnya di SIRUP Nasional.

“Karena merupakan bagian indeks tata kelola pengelolaan, jadi supaya pemerintah Nduga mendapatkan menilai baik, nilai RUP itu semua OPD wajib mengumumkan RUPnya karena sesuai dengan aturan yang ada,”Pungkasnya.(Humas/gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian…

4 jam ago

Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma

WAMENA – Personel Polsek Kawasan Bandara Wamena bersama Sat Intelkam Polres Jayawijaya dan petugas Pemadam…

4 jam ago

Razia Miras di Wamena, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Puluhan Botol Minuman Berlabel dari Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penjualan

WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berlabel dalam…

4 jam ago

BBM Subsidi Diduga Dijual Kembali dengan Harga Selangit, DPRK Jayawijaya Soroti Pertalite Eceran di Wamena Capai Rp35 Ribu per Liter

WAMENA – Harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya,…

5 jam ago

Tangani Keaksaraan, Dispenbud Kota Jayapura Perkuat Jenjang Pendidikan Dasar

JAYAPURA-Penanganan masalah keaksaraan di Kota Jayapura, tetap menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota…

19 jam ago

DWP Papua Pegunungan Gelar Rangkaian Program Edukatif dan Sosial pada HUT ke-27, Dorong Lahirnya Perempuan Berkarakter dan Berdaya

WAMENA – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Papua Pegunungan mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Ulang…

20 jam ago