Daerah

Motor Curian Digunakan Sehari-Hari, Polisi Lacak Hingga Waroki

NABIRE – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KB (20). Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jembatan Waroki, Jalan Poros Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Jumat (10/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, Aipda Herianto N, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor milik Anisa Maria Saparua (27), warga Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Dominggus Semuel Tatiratu, S.I.K., mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di kawasan Pantai Sowa, Distrik Yaur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku saat itu sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Sowa. Ketika acara bakar ayam berlangsung, pelaku diminta mengambil daun pisang di sekitar pintu masuk pantai. Saat itulah ia melihat satu unit sepeda motor terparkir di depan sebuah kios dekat portal Pantai Sowa dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak kendaraan.

“Setelah kembali membawa daun pisang dan melihat situasi di sekitar motor dalam keadaan sepi, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Kampung Waroki. Motor itu selanjutnya digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari di Kota Nabire,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah lokasi.

Saat patroli, petugas mendapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan milik korban. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghadang pelaku di Jembatan Waroki.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan identitas kendaraan dipastikan sesuai dengan milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Dominggus.

Saat ini, KB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Nabire. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

TP PKK Lanny Jaya Salurkan Modal Usaha Rp85 Juta untuk Mama-Mama Pelaku Usaha Produktif, Perkuat Ekonomi Keluarga dari Kampung hingga Kota

WAMENA, 22 Oktober 2026 – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lanny…

9 menit ago

Kasus Pencurian Semen di STKIP Kristen Wamena Mulai Terungkap, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Dua Lainnya Masih Diburu

WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian…

5 jam ago

Dapat Laporan dari Pilot Drone, Polisi dan Damkar Jayawijaya Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Kampung Wouma

WAMENA – Personel Polsek Kawasan Bandara Wamena bersama Sat Intelkam Polres Jayawijaya dan petugas Pemadam…

6 jam ago

Razia Miras di Wamena, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya Amankan Puluhan Botol Minuman Berlabel dari Lokasi yang Diduga Jadi Tempat Penjualan

WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berlabel dalam…

6 jam ago

BBM Subsidi Diduga Dijual Kembali dengan Harga Selangit, DPRK Jayawijaya Soroti Pertalite Eceran di Wamena Capai Rp35 Ribu per Liter

WAMENA – Harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya,…

6 jam ago

Tangani Keaksaraan, Dispenbud Kota Jayapura Perkuat Jenjang Pendidikan Dasar

JAYAPURA-Penanganan masalah keaksaraan di Kota Jayapura, tetap menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota…

21 jam ago