WAMENA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayawijaya mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) belasan sak semen di Kampus STKIP Kristen Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Kedua terduga pelaku diamankan secara terpisah di wilayah Kota Wamena, Selasa (20/10/2026).
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim, Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim operasional Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Muhammad Torib Basori, S.H., M.H., saat melaksanakan patroli dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil yang ciri-cirinya diduga berkaitan dengan pencurian semen pada Minggu (30/8/2026).
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga Jalan Pattimura, tepatnya di lampu merah pertigaan Hom-Hom. Di lokasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial KW (25) beserta satu unit mobil yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, KW mengaku terlibat bersama tiga orang lainnya, yakni KJ, FT, dan AT. Ia diduga berperan menyiapkan kendaraan dan membantu mengangkut semen dari lokasi kejadian ke dalam mobil.
Semen tersebut selanjutnya diduga dijual, sedangkan uang hasil penjualan disebut dibagikan kepada beberapa pihak yang terlibat. Keterangan tersebut masih didalami penyidik untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Pengembangan penyelidikan kemudian membawa petugas ke Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Apotek K24. Pada pukul 16.55 WIT, polisi kembali mengamankan seorang pemuda berinisial FT (17), yang masih berstatus pelajar.
Dalam keterangan awal, FT juga mengakui keterlibatannya bersama beberapa orang lainnya dalam peristiwa tersebut. Polisi masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku guna melengkapi alat bukti dan mengungkap keseluruhan rangkaian kejadian.
Akibat pencurian tersebut, kerugian diperkirakan mencapai Rp7.500.000. Kerugian itu mencakup kehilangan belasan sak semen serta kerusakan engsel pintu gudang.
Penyidik Sat Reskrim Polres Jayawijaya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus menelusuri keberadaan dua orang lain yang disebut dalam keterangan awal dan belum diamankan.
Polres Jayawijaya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut agar menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penyelidikan.
Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap orang yang diduga terlibat tindak pidana tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur, Polres Jayawijaya berkomitmen memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
WAMENA – Personel Polsek Kawasan Bandara Wamena bersama Sat Intelkam Polres Jayawijaya dan petugas Pemadam…
WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berlabel dalam…
WAMENA – Harga bahan bakar minyak (BBM) di tingkat pengecer di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya,…
JAYAPURA-Penanganan masalah keaksaraan di Kota Jayapura, tetap menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota…
WAMENA – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Papua Pegunungan mulai mematangkan persiapan peringatan Hari Ulang…
WAMENA – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Pegunungan mematangkan persiapan pelantikan pengurus KONI…