Motor Curian Digunakan Sehari-Hari, Polisi Lacak Hingga Waroki

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NABIRE – Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial KB (20). Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jembatan Waroki, Jalan Poros Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Jumat (10/7/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Nabire, Aipda Herianto N, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor milik Anisa Maria Saparua (27), warga Distrik Yaur, Kabupaten Nabire.

Kapolres Nabire AKBP Dominggus Semuel Tatiratu, S.I.K., mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIT di kawasan Pantai Sowa, Distrik Yaur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku saat itu sedang berlibur bersama keluarganya di Pantai Sowa. Ketika acara bakar ayam berlangsung, pelaku diminta mengambil daun pisang di sekitar pintu masuk pantai. Saat itulah ia melihat satu unit sepeda motor terparkir di depan sebuah kios dekat portal Pantai Sowa dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak kendaraan.

“Setelah kembali membawa daun pisang dan melihat situasi di sekitar motor dalam keadaan sepi, pelaku kemudian menyalakan sepeda motor tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya di Kampung Waroki. Motor itu selanjutnya digunakan pelaku untuk aktivitas sehari-hari di Kota Nabire,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah lokasi.

Saat patroli, petugas mendapati seorang pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai kendaraan milik korban. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghadang pelaku di Jembatan Waroki.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, nomor rangka dan identitas kendaraan dipastikan sesuai dengan milik korban. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Dominggus.

Saat ini, KB masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Nabire. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polda Papua Tengah

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT