Papua

Modus Tempel Terbongkar: Pedagang Sate Edarkan Sabu di Jayapura

Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit I berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (05/01/2026) sore tersebut, dua orang pria berinisial DSB (30) dan BS (39) berhasil diamankan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar area Kotaraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Djoni Tandiola, S.H., melakukan penyelidikan intensif.

“Sekitar pukul 17.00 WIT, anggota kami berhasil mengamankan tersangka DSB di depan Kantor Dinas Kesehatan Jayapura (Kotaraja). Modus yang digunakan tersangka adalah dengan sistem ‘tempel’, di mana barang bukti disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli,” ungkapnya.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah batu dan di dalam botol plastik bekas yang diletakkan di area taman depan kantor tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap DSB yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate, ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari tersangka BS. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk BS di Jalan Abepura-Sentani.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BS yang berlokasi di Kos Arjuna, belakang Apotek Bunda Kotaraja. Di sana, tim Opsnal kembali menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan.

Dalam operasi ini, total barang bukti yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Papua meliputi 17 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat total 10,5661 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip bening kosong dan peralatan pengemasan, uang tunai senilai Rp 500.000,- yang diduga hasil transaksi serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Papua juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kepolisian mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan Papua yang bersih dari narkoba.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Disperindagkop Nduga Gelar Sidak Pasar, Pastikan Harga Stabil dan Barang Layak Konsumsi

KENYAM, 18 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM…

33 menit ago

Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo Daftarkan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka di Polda Papua

Jayapura, 17 Juni 2026 — Tim Kuasa Hukum Ludya Eruleke Logo, S.STP., M.Si. dari Kantor…

5 jam ago

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Papua Tengah Gelar Aksi Sosial Besar-Besaran untuk Masyarakat

NABIRE – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua…

6 jam ago

Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Masuki Tahap Akhir, Jaksa Tuntut Hingga 13 Tahun Penjara

WAMENA , 17 Juni 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menuntut para terdakwa kasus dugaan tindak…

19 jam ago

Audit BPKP Rampung, Kejari Jayawijaya Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati

WAMENA – 17 Juni 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya tengah mempersiapkan penetapan tersangka dalam kasus…

19 jam ago

Nobar Piala Dunia di Mimika, Kapolda Papua Tengah Puji Penampilan Argentina dan Prediksi La Albiceleste Melaju hingga Final

MIMIKA – Suasana penuh antusias dan semangat sepak bola mewarnai Warung Eang, Mimika Baru, Kabupaten…

22 jam ago