Papua

Modus Tempel Terbongkar: Pedagang Sate Edarkan Sabu di Jayapura

Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit I berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (05/01/2026) sore tersebut, dua orang pria berinisial DSB (30) dan BS (39) berhasil diamankan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar area Kotaraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Djoni Tandiola, S.H., melakukan penyelidikan intensif.

“Sekitar pukul 17.00 WIT, anggota kami berhasil mengamankan tersangka DSB di depan Kantor Dinas Kesehatan Jayapura (Kotaraja). Modus yang digunakan tersangka adalah dengan sistem ‘tempel’, di mana barang bukti disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli,” ungkapnya.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah batu dan di dalam botol plastik bekas yang diletakkan di area taman depan kantor tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap DSB yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate, ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari tersangka BS. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk BS di Jalan Abepura-Sentani.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BS yang berlokasi di Kos Arjuna, belakang Apotek Bunda Kotaraja. Di sana, tim Opsnal kembali menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan.

Dalam operasi ini, total barang bukti yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Papua meliputi 17 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat total 10,5661 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip bening kosong dan peralatan pengemasan, uang tunai senilai Rp 500.000,- yang diduga hasil transaksi serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Papua juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kepolisian mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan Papua yang bersih dari narkoba.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Pemkab Nduga Sambut Kapolres Nduga yang Baru, Dorong Kolaborasi dan Penguatan Keamanan

Kenyam, Kabupaten Nduga — Pemerintah Kabupaten Nduga menyambut kedatangan Kapolres Nduga yang baru, Kompol Erol…

13 jam ago

Festival Budaya Lembah Baliem Dihentikan, Dua Warga Terluka Akibat Penembakan

Wamena – Pelaksanaan Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) ke-34 di Distrik Welesi, Kabupaten Jayawijaya, Papua…

17 jam ago

Momen Unik: Wamenpar Turun Langsung Abadikan Atraksi Budaya Papua Pegunungan

WAMENA — Ada pemandangan menarik yang mencuri perhatian penonton dalam pembukaan Festival Budaya Lembah Baliem…

1 hari ago

Wamenpar Ni Luh Puspa Resmi Buka Festival Budaya Lembah Baliem ke-34

WAMENA — Wakil Menteri Pariwisata Republik Indonesia (Wamenpar RI), Ni Luh Puspa, membuka Festival Budaya…

1 hari ago

Festival Budaya Lembah Baliem ke-34: Papua Pegunungan Tunjukkan Wajah ke Dunia

WAMENA, 7 Agustus 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mendukung pelaksanaan Festival Budaya Lembah Baliem…

1 hari ago

Lima Dokter Muda Nduga Resmi Magang di RS Unhas Makassar Guna Lanjutkan Pendidikan Spesialis

MAKASSAR – Lima dokter muda asal Kabupaten Nduga resmi diserahkan kepada manajemen Rumah Sakit Universitas…

1 hari ago