Papua

Modus Tempel Terbongkar: Pedagang Sate Edarkan Sabu di Jayapura

Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit I berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (05/01/2026) sore tersebut, dua orang pria berinisial DSB (30) dan BS (39) berhasil diamankan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar area Kotaraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Djoni Tandiola, S.H., melakukan penyelidikan intensif.

“Sekitar pukul 17.00 WIT, anggota kami berhasil mengamankan tersangka DSB di depan Kantor Dinas Kesehatan Jayapura (Kotaraja). Modus yang digunakan tersangka adalah dengan sistem ‘tempel’, di mana barang bukti disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli,” ungkapnya.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah batu dan di dalam botol plastik bekas yang diletakkan di area taman depan kantor tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap DSB yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate, ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari tersangka BS. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk BS di Jalan Abepura-Sentani.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BS yang berlokasi di Kos Arjuna, belakang Apotek Bunda Kotaraja. Di sana, tim Opsnal kembali menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan.

Dalam operasi ini, total barang bukti yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Papua meliputi 17 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat total 10,5661 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip bening kosong dan peralatan pengemasan, uang tunai senilai Rp 500.000,- yang diduga hasil transaksi serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Papua juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kepolisian mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan Papua yang bersih dari narkoba.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Rapat Koordinasi Kamtibmas di Wamena, Kapolda Papua Tegaskan Perlunya Evaluasi Bersama TNI, Polri dan Pemerintah Daerah Hadapi Ancaman Keamanan

WAMENA — Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Patrige Renwarin, SH, M.Si mempertanyakan sejauh mana upaya…

4 jam ago

Tim Olmek Nawa Serukan Netralitas Pemerintah dan SC-OC dalam Rapimpurda Hingga Musda KNPI Yahukimo

DEKAI — Menjelang pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) II KNPI Kabupaten…

4 jam ago

Satgas Damai Cartenz Amankan NB, Diduga Pasukan KKB Batalyon Yamue di Dekai Yahukimo

DEKAI, YAHUKIMO – Tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mengamankan seorang…

5 jam ago

Ketua TP-PKK Nduga Ny. Replina K. Beon Pimpin Pertemuan Rutin Bulanan, Tegaskan Konsistensi Jalankan 10 Program Pokok PKK untuk Kesejahteraan Keluarga

KENYAM, 23 September 2026 — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nduga, Ny. Replina K. Beon,…

5 jam ago

Kapolres Jayawijaya Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Miras, Wanita Muda Ditangkap di Hom-Hom

WAMENA — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan seorang wanita berinisial VOMR (24) yang diduga…

6 jam ago

Launching Sekolah Sepanjang Hari, Kapolres Puncak Jaya Bicara Masa Depan Anak Papua

Puncak Jaya – Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono, menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Program Sekolah…

7 jam ago