Modus Tempel Terbongkar: Pedagang Sate Edarkan Sabu di Jayapura

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua melalui Tim Opsnal Subdit I berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kotaraja, Distrik Abepura.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (05/01/2026) sore tersebut, dua orang pria berinisial DSB (30) dan BS (39) berhasil diamankan petugas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di sekitar area Kotaraja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Djoni Tandiola, S.H., melakukan penyelidikan intensif.

“Sekitar pukul 17.00 WIT, anggota kami berhasil mengamankan tersangka DSB di depan Kantor Dinas Kesehatan Jayapura (Kotaraja). Modus yang digunakan tersangka adalah dengan sistem ‘tempel’, di mana barang bukti disembunyikan di lokasi tertentu untuk diambil pembeli,” ungkapnya.

Di lokasi pertama, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di bawah batu dan di dalam botol plastik bekas yang diletakkan di area taman depan kantor tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap DSB yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate, ia mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari tersangka BS. Tak butuh waktu lama, petugas langsung menciduk BS di Jalan Abepura-Sentani.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman BS yang berlokasi di Kos Arjuna, belakang Apotek Bunda Kotaraja. Di sana, tim Opsnal kembali menemukan 15 bungkus plastik klip berisi sabu yang siap diedarkan.

Dalam operasi ini, total barang bukti yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Papua meliputi 17 paket plastik bening diduga berisi sabu dengan berat total 10,5661 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), sejumlah plastik klip bening kosong dan peralatan pengemasan, uang tunai senilai Rp 500.000,- yang diduga hasil transaksi serta dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mako Direktorat Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Papua juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kepolisian mengimbau warga untuk terus bersinergi dalam menciptakan Papua yang bersih dari narkoba.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polda Papua

Berita Terkait

Persipura Jayapura Siapkan Generasi Baru Hadapi Liga 2026/2027
Bupati Yuni Wonda Tekankan Inovasi dalam Peringatan Kemerdekaan
Dialog dan Sapaan Hangat Warnai Patroli Satgas Damai Cartenz di Puncak Jaya
HUT ke-63 Gereja KINGMI Betel Wamena, Gubernur Tabo Tegaskan Komitmen Bangun Sekolah dan Gereja
Kesbangpol Optimistis, Calon Paskibraka Papua Pegunungan Makin Matang di Hari Keenam Pelatihan
Dinas Pendidikan Nduga Gelar UKK Guru 2026, Dorong Profesionalisme ASN
Bupati Yoas Beon Dorong Jumat Bersih, Dinas Pendidikan Nduga Tunjukkan Aksi Nyata
Kapolres Mimika Serukan Gerakan Pasang CCTV untuk Cegah Kejahatan

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:40 WIT

Persipura Jayapura Siapkan Generasi Baru Hadapi Liga 2026/2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:38 WIT

Bupati Yuni Wonda Tekankan Inovasi dalam Peringatan Kemerdekaan

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:56 WIT

Dialog dan Sapaan Hangat Warnai Patroli Satgas Damai Cartenz di Puncak Jaya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:21 WIT

HUT ke-63 Gereja KINGMI Betel Wamena, Gubernur Tabo Tegaskan Komitmen Bangun Sekolah dan Gereja

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:16 WIT

Kesbangpol Optimistis, Calon Paskibraka Papua Pegunungan Makin Matang di Hari Keenam Pelatihan

Berita Terbaru