KARUBAGA — Menjelang Natal dan Tahun, Pemerintah Kabupaten Tolikara bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Tolikara menggelar pernikahan massal bagi lima pasangan, untuk membantu pasangan yang menghadapi kendala biaya pernikahan dan memastikan mereka mendapatkan status perkawinan yang sah secara hukum.
Kegiatan tersebut dipimpin Langsung Oleh Bupati Tolikara, Willem Wandik, S.Sos didampingi Wakil Bupati Yotam Wonda, SH. M.Si, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tolikara, Ny. Elisabeth Y. Flassy Wandik, SE. MM, dilaksanakan di karubaga, pada Jumat (12/12/2025)
Dalam sambutannya, Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos menjelaskan, Nika Masal ini merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Tolikara untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pasangan yang ingin menikah namun terhalang oleh biaya pernikahan yang cukup besar.
Program ini tidak hanya putus sampai disini, tetapi akan berlanjut terus sampai selama lima tahun Kepemimpinan Bupati Willem Wandik dan Wakil Bupati Yotam Wonda, karena jika masal ini sangat penting dan wajib dilakukan oleh setiap orang.
“Acara nika masal ini sesuai dengan visi misi kami, untuk mewujudkan visi pembangunan, yaitu terwujudnya tolikara yang Religius, Berbudaya, Mandiri, Adil dan Sejahtera,” jelasnya.
Ia menerangkan, pernikahan massal ini akan menjadi agenda tahunan Pemerintah Daerah Tolikara, ini menjadi momentum perwujudan suka cita sekaligus wujud kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat memperoleh keabsahan pernikahan secara gereja dan negara.
“Pelaksanaan pernikahan massal di penghujung tahun ini memiliki makna yang sangat istimewa, karena ini awal kepemimpinan kami untuk membantu masyarakat khususnya bagi yang sudah berkeluarga tetapi belum nika,” terang Bupati Tolikara, Willem Wandik.
Bupati Willem Wandik berujar, program nikah massal merupakan langkah strategis yang tidak hanya memastikan sahnya sebuah pernikahan, tetapi juga berdampak pada kelengkapan administrasi kependudukan lain, seperti Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran serta berbagai dokumen resmi lainnya.
“Kami pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab sebagai fasilitator dan mediator dalam menyelesaikan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Untuk memulihkan Tolikara secara keseluruhan, harus dimulai dari keluarga, yaitu suami istri harus wajib menikahkan Gereja maupun Pemerintah, karena itu salah satu syarat yang dipenuhi oleh setiap manusia, setelah itu memberikan pelayanan terhadap anak-anak dan keluarga lainnya.
Bagi yang belum menikah, segera mendaftarkan diri ke bagian Tim Penggerak PKK untuk segera melakukan pernikahan massal di tahap berikutnya.
“Kami pemerintah terbuka untuk umum, siapa saja boleh mendaftar, agar segera dilakukan Nika masal,” ungkapnya.
Diketahui bersama bahwa, pernikahan masal yang pertama ini sebanyak lima pengantin suami istri, diantaranya, Albinus Kogoya – Yulce Kamesok, Yohan H. Narek – Lemsina Kogoya, Abias Wanimbo Hesegem – Roli Yikwa, Rawa Kogoya – Agustina Wenda, dan Meyus Narek – Meti Gombo.
Wamena, 9 Mei 2026 — Menjelang pelantikan Pengurus Pokja Bunda PAUD Provinsi Papua Pegunungan yang…
Wamena, 9 Mei 2026 — Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ones Pahabol menegaskan komitmennya untuk mempercepat…
Wamena, 9 Mei 2026 — Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Velix Vernando…
Intan Jaya – Polres Intan Jaya terus melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian bahan pokok berupa…
Jayapura, 8 Mei 2026 – Polda Papua menunjukkan respons cepat dan terukur dalam menangani situasi…
Mulia – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Puncak Jaya…