WAMENA – Tokoh masyarakat Lanny Jaya Arman Kogoya mempetanyakan kepada KPU Lanny Jaya mengenai adanya ditemukan dugaan perubahan sistem noken yang sudah disepakati dikampung-kampung lalu dilakukan perubahan ditingkat distrik ataupun di KPU.
” KPU tidak mempunyai kewenangan untuk rubah suara, namun KPU Lanny Jaya rubah dan itu tak sesuai, aturan sistem noken”Katanya di Wamena, Senin (20/5/24).
Sehingga, diduga KPU Lanny Jaya melakukan sesuatu yang diluar wewenangnya atau kerja untuk kepentingan partai maupun kepentingan kandidat tertentu.
“Kinerja tidak sesuai sumpah janji atau amanat unndang-undang yang berlaku,”tegasnya.
Ia juga tambahkan, Perlu adanya pengawasan yang serius dilakukan oleh pihak DKPP maupun KPU RI agar tak wujudkan pemuli yang kotor di Kabupaten Lanny Jaya.
” Ini akan berdampak buruk pada pilkada sehingga perlu adanya semua pihak untuk lakukan pemantauan sehingga terciptanya pemilu yang bersih dan baik,”tambah dia.
Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…
TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…
Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…
Dokome, 17 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…
Wuyuneri, 15 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak…
Lombok Barat, 16 Juli 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi…