Wamena, 19 November 2025 — Setelah melalui proses mediasi yang panjang dan intensif, Kodim 1702/Jayawijaya bersama keluarga korban Frengky Kogoya akhirnya menyepakati penyelesaian denda adat sebesar Rp500 juta. Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan kedua yang digelar pada Rabu (19/11/2025), sebagai bentuk penyelesaian adat atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Frengky Kogoya.
Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 1702 Jayawijaya, Letkol Arh. Reza Ch. A. Mamoribo, menjelaskan bahwa proses mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali. Pada pertemuan pertama yang berlangsung Sabtu lalu, keluarga korban mengajukan tuntutan denda adat sebesar Rp7,5 miliar. Setelah negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp5 miliar, lalu Rp1,5 miliar, hingga akhirnya disepakati Rp500 juta.
“Kami menyampaikan kesanggupan dua terduga pelaku sebesar Rp200 juta, namun setelah dialog panjang, keluarga korban menerima Rp500 juta sebagai bentuk penyelesaian adat,” ujar Letkol Reza.
Penyerahan dana dilakukan secara tunai dan disertai penandatanganan surat pernyataan di atas materai oleh pihak Kodim, keluarga korban, dan saksi. Kesepakatan ini menjadi dasar perdamaian antara kedua belah pihak dan diharapkan dapat mencegah munculnya konflik lanjutan.
Namun demikian, Letkol Mamoribo menegaskan bahwa penyelesaian adat tidak menghentikan proses hukum terhadap dua oknum anggota TNI yang diduga terlibat, yakni Sertu SA dan Serda FR. Keduanya tetap akan diproses secara hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban dan efek jera.
“Kami tegaskan bahwa pembayaran denda adat tidak menghentikan proses hukum. Ini penting untuk menjaga integritas dan disiplin prajurit,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Frengky Kogoya yang diketahui sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), diduga mengalami penganiayaan dan penembakan menggunakan senapan angin. Selain dua anggota TNI, seorang warga sipil berinisial DD yang memiliki senapan angin juga disebut terlibat. Status hukum DD diserahkan kepada keluarga korban untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kodim 1702 Jayawijaya menyatakan komitmennya untuk terbuka dalam aspek hukum dan komunikasi publik, serta mengundang media untuk memastikan informasi yang beredar tidak simpang siur.
“Kami ingin semua terang benderang. Proses hukum akan membuktikan penyebab pasti kematian korban,” tutup Letkol Reza Mamoribo.
Penyelesaian ini menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengedepankan dialog, transparansi, dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat, sekaligus menegaskan komitmen institusi terhadap penegakan hukum.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi















