Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilukada Sarmi: Pemuda Adat Minta Plt Sekda Ditahan dan Dinonaktifkan

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA — Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura yang menolak gugatan praperadilan tersangka EPD dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Kabupaten Sarmi tahun 2011–2015 pada 26 November 2025, mendapat dukungan dari Pemuda Adat Kabupaten Sarmi.

Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Esau Saweri, menyambut positif putusan tersebut dan mendesak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera melakukan penahanan terhadap EPD, yang juga merupakan mantan Sekretaris KPU Sarmi tahun 2011.

“Sebagai Ketua Pemuda Adat Sarmi, saya meminta Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura segera memproses tersangka EPD dan melakukan penahanan,” tegas Esau Saweri didampingi Pemuda Adat Suku Besar Rumbuai, Raffel Werbabkay, dan Ketua Pemuda Adat Suku Sobey, Frans Wanewar dalam konferensi pers di Abepura, Rabu (3/12/2025).

Esau menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Sarmi tidak boleh dipolitisasi dan harus ditegakkan secara profesional, terlebih kasus tersebut sudah berjalan hampir 13 tahun dan tersangka lain telah dijatuhi hukuman.

Ia mengapresiasi upaya hukum Kejaksaan Negeri Jayapura yang dinilai menunjukkan komitmen menyelamatkan APBD Kabupaten Sarmi untuk kepentingan masyarakat.

“Kami prihatin, kejaksaan belum menahan EPD yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Sarmi dan Kepala DPMK Sarmi, padahal praperadilannya sudah ditolak,” ujarnya.

Perwakilan Pemuda Adat Suku Besar Rumbuai, Raffel Werbabkay, ikut mempertanyakan mengapa EPD tidak ditahan seperti dua tersangka lain yang sudah menjalani hukuman di Lapas Abepura.

“Sampai detik ini EPD masih diberikan jabatan. Dari Kepala DPMK hingga Plt Sekda. Kami mencurigai hal ini,” kata Raffel.

Menurutnya, jika tidak dilakukan penahanan, hal itu dikhawatirkan tidak memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kenapa tidak dilakukan penahanan? Mestinya Kejaksaan Negeri Jayapura segera melakukan penahanan terhadap EPD,” tegasnya.

Ketua Pemuda Adat Suku Sobey, Frans Wanewar, menambahkan bahwa PN Jayapura telah memutuskan menolak praperadilan EPD dalam perkara Nomor 9/Pidana Praperadilan/2025/PN Jap, sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.

“Dengan ditolaknya praperadilan itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Jayapura segera melakukan proses hukum dan penahanan terhadap EPD,” katanya.

Frans juga mendesak Bupati Sarmi untuk menonaktifkan EPD dari jabatannya sebagai Plt Sekda dan Kepala DPMK agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.

“Dengan status tersangka yang sudah 12 tahun, harus segera dinonaktifkan dari jabatan agar tidak terjadi tindakan serupa,” pungkasnya.(*)

Penulis : Redaksi

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum
Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama
Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal
Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi
Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan: KPU Papua Pegunungan Tanamkan Kesadaran Politik Sejak Dini di Kalangan Pelajar SMA Kristen Wamena
Polres Nduga Hadir di Tengah Siswa SD Inpres Kenyam, Dorong Generasi Muda Tumbuh Disiplin, Taat Aturan, dan Berkarakter
Polres Paniai Komitmen Perkuat Sinergi Lintas Instansi, Dukung Satpol PP Tegakkan Perda dan Ciptakan Ketertiban Umum

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:51 WIT

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WIT

Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama

Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:13 WIT

Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:26 WIT

Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:09 WIT

Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Berita Terbaru