Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilukada Sarmi: Pemuda Adat Minta Plt Sekda Ditahan dan Dinonaktifkan

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA — Putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jayapura yang menolak gugatan praperadilan tersangka EPD dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Kabupaten Sarmi tahun 2011–2015 pada 26 November 2025, mendapat dukungan dari Pemuda Adat Kabupaten Sarmi.

Ketua Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Esau Saweri, menyambut positif putusan tersebut dan mendesak Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera melakukan penahanan terhadap EPD, yang juga merupakan mantan Sekretaris KPU Sarmi tahun 2011.

“Sebagai Ketua Pemuda Adat Sarmi, saya meminta Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura segera memproses tersangka EPD dan melakukan penahanan,” tegas Esau Saweri didampingi Pemuda Adat Suku Besar Rumbuai, Raffel Werbabkay, dan Ketua Pemuda Adat Suku Sobey, Frans Wanewar dalam konferensi pers di Abepura, Rabu (3/12/2025).

Esau menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilukada Sarmi tidak boleh dipolitisasi dan harus ditegakkan secara profesional, terlebih kasus tersebut sudah berjalan hampir 13 tahun dan tersangka lain telah dijatuhi hukuman.

Ia mengapresiasi upaya hukum Kejaksaan Negeri Jayapura yang dinilai menunjukkan komitmen menyelamatkan APBD Kabupaten Sarmi untuk kepentingan masyarakat.

“Kami prihatin, kejaksaan belum menahan EPD yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Sarmi dan Kepala DPMK Sarmi, padahal praperadilannya sudah ditolak,” ujarnya.

Perwakilan Pemuda Adat Suku Besar Rumbuai, Raffel Werbabkay, ikut mempertanyakan mengapa EPD tidak ditahan seperti dua tersangka lain yang sudah menjalani hukuman di Lapas Abepura.

“Sampai detik ini EPD masih diberikan jabatan. Dari Kepala DPMK hingga Plt Sekda. Kami mencurigai hal ini,” kata Raffel.

Menurutnya, jika tidak dilakukan penahanan, hal itu dikhawatirkan tidak memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kenapa tidak dilakukan penahanan? Mestinya Kejaksaan Negeri Jayapura segera melakukan penahanan terhadap EPD,” tegasnya.

Ketua Pemuda Adat Suku Sobey, Frans Wanewar, menambahkan bahwa PN Jayapura telah memutuskan menolak praperadilan EPD dalam perkara Nomor 9/Pidana Praperadilan/2025/PN Jap, sehingga tidak ada alasan menunda proses hukum.

“Dengan ditolaknya praperadilan itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Jayapura segera melakukan proses hukum dan penahanan terhadap EPD,” katanya.

Frans juga mendesak Bupati Sarmi untuk menonaktifkan EPD dari jabatannya sebagai Plt Sekda dan Kepala DPMK agar yang bersangkutan dapat fokus menghadapi proses hukum.

“Dengan status tersangka yang sudah 12 tahun, harus segera dinonaktifkan dari jabatan agar tidak terjadi tindakan serupa,” pungkasnya.(*)

Penulis : Redaksi

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga
Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur
Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai
BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata
Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint
Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah
Langkah Berani Bupati Yonas: Membuka Jalur Mandiri Kedokteran untuk Putra-Putri Asli Mamberamo Tengah
Pemkab Nduga Tegaskan Disiplin Guru: Data Tenaga Pendidik Dimutakhirkan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:37 WIT

Operasi Cinta Damai Noken, Polres Puncak Hadirkan Kepedulian dan Kedekatan dengan Warga Misimaga

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIT

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:51 WIT

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIT

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIT

Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Berita Terbaru