Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena — Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya mengingatkan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya dan Papua Pegunungan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, Jumat (21/8/2026).

Marcelino menegaskan, masyarakat dilarang keras menyalakan api di kawasan hutan maupun lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.

“Dilarang keras membakar lahan, menyalakan api di hutan atau lahan, serta membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara antara tiga hingga 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Polres Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk Papua Pegunungan agar tetap hijau, aman, dan sejahtera,” ujar Marcelino.

Kepolisian berharap kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini serta kelestarian hutan dan lingkungan di Papua Pegunungan tetap terjaga.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

KPU Papua Pegunungan Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Keterbukaan Informasi dan Transformasi Digital
Koordinasi BPN Jayawijaya dan Kanwil Papua, Upaya Konkret Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan di Distrik Pisugi
Satresnarkoba Polres Nabire Tangkap Dua Pemuda, Amankan 104,57 Gram Ganja yang Dibawa dari Jayapura
Naik Jadi Tipe C, RSUD Tiom Akan Dibangun Gedung Empat Lantai Seluas 7.000 Meter Persegi, Jadi Simbol Transformasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lanny Jaya
Polda Papua Tengah Catat 926 Kasus Konvensional dan 39 Kasus Transnasional, Evaluasi Triwulan III Jadi Dasar Perkuat Pencegahan Kejahatan
Polres Jayawijaya Amankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Bolakme, Cegah Konflik Antarkeluarga
Polri Tangkap Dua Anggota KKB Kodap XVI Yamue, Satu Tewas Ditembak Saat Melawan di Jalan Seradala Yahukimo
Polda Papua Tengah Gelar Kerja Bakti di GBI Samabusa, Wujud Kepedulian Polri Bangun Fasilitas Ibadah dan Pererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:27 WIT

KPU Papua Pegunungan Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Keterbukaan Informasi dan Transformasi Digital

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:39 WIT

Koordinasi BPN Jayawijaya dan Kanwil Papua, Upaya Konkret Percepat Penyelesaian Masalah Pertanahan di Distrik Pisugi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:02 WIT

Satresnarkoba Polres Nabire Tangkap Dua Pemuda, Amankan 104,57 Gram Ganja yang Dibawa dari Jayapura

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:46 WIT

Naik Jadi Tipe C, RSUD Tiom Akan Dibangun Gedung Empat Lantai Seluas 7.000 Meter Persegi, Jadi Simbol Transformasi Layanan Kesehatan Masyarakat Lanny Jaya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:51 WIT

Polda Papua Tengah Catat 926 Kasus Konvensional dan 39 Kasus Transnasional, Evaluasi Triwulan III Jadi Dasar Perkuat Pencegahan Kejahatan

Berita Terbaru