Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena — Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya mengingatkan masyarakat di Kabupaten Jayawijaya dan Papua Pegunungan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., sebagai langkah pencegahan terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, Jumat (21/8/2026).

Marcelino menegaskan, masyarakat dilarang keras menyalakan api di kawasan hutan maupun lahan, termasuk membuka lahan dengan cara membakar.

“Dilarang keras membakar lahan, menyalakan api di hutan atau lahan, serta membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Ia mengingatkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada konsekuensi hukum. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara antara tiga hingga 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Polres Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan menjaga lingkungan dan tidak menggunakan api sebagai cara untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Mari kita jaga hutan dan lahan untuk Papua Pegunungan agar tetap hijau, aman, dan sejahtera,” ujar Marcelino.

Kepolisian berharap kesadaran masyarakat dapat terus ditingkatkan sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini serta kelestarian hutan dan lingkungan di Papua Pegunungan tetap terjaga.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako
Polisi Buru RB alias Obet, Pelaku Pengeroyokan Brigpol Riccy Kani
Bimtek dan Sertifikasi PBJ: Lanny Jaya Mantapkan Tata Kelola Pengadaan
Buntut Aksi HIPMA-Lani, Pemkab Lanny Jaya Jelaskan Si-Malaya, Bantuan Pendidikan, Temuan Hingga Beasiswa Adalah Kebijakan
Dukung Ketahanan Pangan, 50 Unit Excavator SANY SY215F Resmi Beroperasi di Papua
Pembunuhan Bripka Fredy Lukas Awes, Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Berat
Pemkab Nduga Sampaikan Kondisi Pengungsi Sejak 2018, Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Upacara Kemerdekaan di Puncak Cartenz, Simbol Persatuan dari Papua Tengah

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:07 WIT

Gerakan Pangan Murah, Warga Puncak Jaya Antusias Borong Sembako

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:35 WIT

Kasat Reskrim: Pelaku Pembakaran Hutan Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:04 WIT

Polisi Buru RB alias Obet, Pelaku Pengeroyokan Brigpol Riccy Kani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 13:53 WIT

Bimtek dan Sertifikasi PBJ: Lanny Jaya Mantapkan Tata Kelola Pengadaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:19 WIT

Buntut Aksi HIPMA-Lani, Pemkab Lanny Jaya Jelaskan Si-Malaya, Bantuan Pendidikan, Temuan Hingga Beasiswa Adalah Kebijakan

Berita Terbaru

mrking   mrking   casibom   casinoper   bahisnow   casibom   betgaranti   betgaranti   slotbar   slotbar   onwin   onwin   rexbet   rexbet   casibom