Wamena, 11 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayawijaya melakukan langkah preventif untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot racing (broong) di wilayah Kota Wamena. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke sejumlah bengkel kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan kota.
Kunjungan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Iptu Sipora Persila Samon, S.Sos, mewakili Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK, bersama personel Satlantas Polres Jayawijaya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Penggunaan knalpot jenis tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum karena menghasilkan suara bising yang meresahkan masyarakat.
Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, penggunaan knalpot tidak standar juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kasat Lantas menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot bising telah diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Selain itu, Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa persyaratan laik jalan kendaraan bermotor mencakup pemenuhan standar emisi gas buang dan tingkat kebisingan suara kendaraan.
Ketentuan mengenai batas kebisingan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 yang menetapkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berkisar antara 80 hingga 83 desibel (dB), tergantung kapasitas mesin kendaraan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Jayawijaya berharap para pelaku usaha bengkel dapat mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas dengan tidak menyediakan maupun memasang knalpot racing yang tidak sesuai standar. Upaya tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan kondusif bagi masyarakat di Kota Wamena.
Polres Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan demi keselamatan bersama.
WAMENA — Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf Patrige Renwarin, SH, M.Si mempertanyakan sejauh mana upaya…
DEKAI — Menjelang pelaksanaan Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) II KNPI Kabupaten…
DEKAI, YAHUKIMO – Tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mengamankan seorang…
KENYAM, 23 September 2026 — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Nduga, Ny. Replina K. Beon,…
WAMENA — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya mengamankan seorang wanita berinisial VOMR (24) yang diduga…
Puncak Jaya – Kapolres Puncak Jaya AKBP Yudha Wicaksono, menyatakan dukungannya terhadap peluncuran Program Sekolah…