Kasat Lantas Iptu Sipora Persila Samon Pimpin Imbauan Bengkel Tertib Knalpot Standar

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 11 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayawijaya melakukan langkah preventif untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot racing (broong) di wilayah Kota Wamena. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke sejumlah bengkel kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan kota.

Kunjungan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Iptu Sipora Persila Samon, S.Sos, mewakili Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK, bersama personel Satlantas Polres Jayawijaya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Penggunaan knalpot jenis tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum karena menghasilkan suara bising yang meresahkan masyarakat.

Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, penggunaan knalpot tidak standar juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot bising telah diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain itu, Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa persyaratan laik jalan kendaraan bermotor mencakup pemenuhan standar emisi gas buang dan tingkat kebisingan suara kendaraan.

Ketentuan mengenai batas kebisingan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 yang menetapkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berkisar antara 80 hingga 83 desibel (dB), tergantung kapasitas mesin kendaraan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Jayawijaya berharap para pelaku usaha bengkel dapat mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas dengan tidak menyediakan maupun memasang knalpot racing yang tidak sesuai standar. Upaya tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan kondusif bagi masyarakat di Kota Wamena.

Polres Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan demi keselamatan bersama.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres

Berita Terkait

Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum
Gereja Bersatu: Hentikan Militerisasi, Utamakan Dialog di Papua
Kunjungan Kapolres ke Kejari Mimika, Momentum Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum
Wamendagri Minta Pemda Segera Rampungkan Rencana Aksi Percepatan Dana Otsus
Korwil Mahasiswa Studi Diminta Jujur, Pemerintah Lanny Jaya Siap Tindak Tegas Jika Ada Manipulasi
Pj Sekda Yapen Pimpin Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting, Bantuan Gizi Disalurkan di Ambai
Kembali ke Tanah Kamoro, Menjadi Kapolres Mimika Adalah Cita-Cita AKBP Alredo Rumbiak
Kapolda Papua Tengah Jermias Rontini Silaturahmi ke Kejati Papua, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:57 WIT

Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:07 WIT

Gereja Bersatu: Hentikan Militerisasi, Utamakan Dialog di Papua

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:29 WIT

Kunjungan Kapolres ke Kejari Mimika, Momentum Tingkatkan Koordinasi Penegakan Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:56 WIT

Wamendagri Minta Pemda Segera Rampungkan Rencana Aksi Percepatan Dana Otsus

Jumat, 17 Juli 2026 - 05:50 WIT

Korwil Mahasiswa Studi Diminta Jujur, Pemerintah Lanny Jaya Siap Tindak Tegas Jika Ada Manipulasi

Berita Terbaru