Kasat Lantas Iptu Sipora Persila Samon Pimpin Imbauan Bengkel Tertib Knalpot Standar

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 11 Juni 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayawijaya melakukan langkah preventif untuk menekan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot racing (broong) di wilayah Kota Wamena. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke sejumlah bengkel kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan kota.

Kunjungan dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Jayawijaya, Iptu Sipora Persila Samon, S.Sos, mewakili Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK, bersama personel Satlantas Polres Jayawijaya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pemilik dan pengelola bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot racing yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrikan. Penggunaan knalpot jenis tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban umum karena menghasilkan suara bising yang meresahkan masyarakat.

Selain mengganggu kenyamanan lingkungan, penggunaan knalpot tidak standar juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot bising telah diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot tidak standar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Selain itu, Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa persyaratan laik jalan kendaraan bermotor mencakup pemenuhan standar emisi gas buang dan tingkat kebisingan suara kendaraan.

Ketentuan mengenai batas kebisingan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 yang menetapkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor berkisar antara 80 hingga 83 desibel (dB), tergantung kapasitas mesin kendaraan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Satlantas Polres Jayawijaya berharap para pelaku usaha bengkel dapat mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas dengan tidak menyediakan maupun memasang knalpot racing yang tidak sesuai standar. Upaya tersebut juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih nyaman, aman, dan kondusif bagi masyarakat di Kota Wamena.

Polres Jayawijaya mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan demi keselamatan bersama.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres

Berita Terkait

11 Pejabat Baru, Papua Pegunungan Mantapkan Reformasi Birokrasi
Bibit Ikan dan Pertanian, Harapan Baru untuk Keluarga Papua Tengah
Bupati Tolikara Dorong Swasembada Pangan Lewat Cetak Sawah 300 Hektar
Rp2,7 Miliar Dana Otsus Disalurkan untuk Pembangunan Gereja di Nduga
Bupati Yoas Beon Salurkan Dana Otsus untuk Lapangan Terbang Mbua dan Yigi
Tolikara Dorong Pertanian Terintegrasi: Kebun, Ternak, dan Adat Jadi Satu
Kolaborasi Bank Indonesia dan Pemda Dorong Ekonomi Kreatif Papua
Instruksi Kapolri Ditindaklanjuti, Polda Papua Tengah Gelar Nobar Piala Dunia Serentak

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:42 WIT

11 Pejabat Baru, Papua Pegunungan Mantapkan Reformasi Birokrasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:21 WIT

Bibit Ikan dan Pertanian, Harapan Baru untuk Keluarga Papua Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:49 WIT

Bupati Tolikara Dorong Swasembada Pangan Lewat Cetak Sawah 300 Hektar

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:10 WIT

Rp2,7 Miliar Dana Otsus Disalurkan untuk Pembangunan Gereja di Nduga

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:31 WIT

Bupati Yoas Beon Salurkan Dana Otsus untuk Lapangan Terbang Mbua dan Yigi

Berita Terbaru