Wamena – Polres Jayawijaya merespons cepat laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang guru di SMP Negeri 3 Megapura, Wamena, Rabu (5/8/2026). Peristiwa tersebut diduga dipicu sengketa kepemilikan lahan yang diklaim pelaku berada di dalam lingkungan sekolah.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Marcelino H. Rumambi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menerima informasi sekitar pukul 07.30 WIT mengenai adanya seorang warga yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras melakukan pengejaran terhadap guru di SMPN 3 Megapura.
Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kanit Pidum langsung menuju lokasi. Setibanya di sekolah, situasi telah dalam keadaan aman dan kondusif.
“Dari hasil penyelidikan awal diperoleh informasi bahwa telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh AW terhadap seorang guru berinisial MS,” ujar IPTU Marcelino.
Berdasarkan keterangan korban, insiden terjadi sekitar pukul 07.00 WIT saat korban sedang memimpin kegiatan baris-berbaris siswa. Tiba-tiba pelaku datang dan mendorong hingga membanting korban ke tanah, kemudian melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada lutut kiri.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pelaku diduga dipicu anggapan bahwa sebagian lahan yang berada di kawasan SMPN 3 Megapura merupakan miliknya.
Untuk mencegah konflik berlanjut, Polres Jayawijaya segera memfasilitasi mediasi yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, Kepala Distrik Asolokobal Sepi Lokobal, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Arpi Mulait, Ketua Komite SMPN 3 Megapura Ayub Wuka, Ketua PGRI Kabupaten Jayawijaya Yeri Wuka, Kepala Sekolah SMPN 3 Megapura Ansgar, serta guru korban MS.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah Ansgar menegaskan bahwa lahan SMPN 3 Megapura merupakan aset pemerintah yang telah memiliki sertifikat resmi.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Jayawijaya Kaleb Asso meminta agar persoalan aset sekolah tidak melibatkan guru.
“Siapa pun tidak boleh mengintervensi aset pemerintah. Jika ada persoalan mengenai lokasi sekolah, silakan berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan. Guru bertugas mengajar, sedangkan penyelesaian persoalan aset menjadi tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
Ketua Komite SMPN 3 Megapura Ayub Wuka, yang juga merupakan kakak pelaku, berharap adiknya dapat dihadirkan agar persoalan dapat diselesaikan secara terbuka. Ia juga meminta kepolisian melayangkan panggilan resmi kepada pelaku.
Sementara itu, Kepala Distrik Asolokobal Sepi Lokobal meminta korban dan pihak sekolah membuat laporan polisi sebagai efek jera, sebelum nantinya dilakukan mediasi lanjutan di Polres Jayawijaya.
Ketua PGRI Kabupaten Jayawijaya Yeri Wuka mendukung agar pelaku dihadirkan dan proses hukum tetap berjalan, dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Menutup mediasi, Kasat Reskrim IPTU Marcelino H. Rumambi menyampaikan bahwa kepolisian membuka dua jalur penyelesaian, yakni melalui proses penyidikan oleh Satuan Reskrim atau penyelesaian secara mediasi melalui Satuan Binmas.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar. Semua pihak juga kami imbau untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
TIMIKA, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga bersama Bank Papua resmi menutup kegiatan Bimbingan…
WAMENA, 5 Agustus 2026 – Kegiatan Pengembangan Kompetensi Keahlian dan Teknik Konstruksi bagi Orang Asli…
WAMENA, 5 Agustus 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan…
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Pemerintah Presiden Prabowo Subianto menempatkan Tanah Papua sebagai salah satu…
Jayapura ~ Kodam XVII/Cenderawasih bergerak cepat membantu penanganan dugaan keracunan makanan yang dialami sekitar 120…
Puncak – Kapolres Puncak AKBP Domingos De F. Ximenes, didampingi para Pejabat Utama (PJU) dan…