Daerah

Kapolres Jayawijaya: Beli Kendaraan Bodong, Ancaman 4 Tahun Penjara

Wamena, 24 Maret 2026 – Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting untuk menghindari keterlibatan dalam tindak pidana, baik disengaja maupun tidak.

Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 591 tentang penadahan.

“Setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolres Bimantara, Selasa (24/3/2026).

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku penadahan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar. Ia menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran kendaraan ilegal di wilayah Jayawijaya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan turut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino Rumambi, SH MH., mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memproses hukum dua orang pelaku penadah pada tahun lalu.

“Sebelumnya kami sudah melakukan proses hukum terhadap dua orang sebagai pelaku penadah,” ujarnya.

Namun demikian, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian menduga masih terdapat pelaku-pelaku lain yang terlibat dan hingga saat ini belum berhasil diungkap.

“Kami menduga masih ada pelaku penadah lain yang sampai saat ini belum terungkap,” tambahnya.

Polres Jayawijaya menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan penadahan yang ada. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak terlibat dalam aktivitas jual beli barang yang tidak jelas asal-usulnya, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Pemkot Jayapura Ajak FOCIM Bangun Kebersamaan

JAYAPURA-Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Family of Christ International Ministry (FOCIM) Kota Jayapura Periode 2026-2031 secara…

3 jam ago

Pemda Lanny Jaya Kembali Salurkan Bantuan untuk Tiga Distrik Terdampak Hujan Es. Bama, Posko Hingga Tim Kesehatan Diterjunkan

KUYAWAGE, 4 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali bergerak menangani dampak bencana hujan…

3 jam ago

OTK Berondong Tembakan ke Truk Tangki, Polisi Lakukan Perlawanan

DOGIYAI – Mobil truk tangki BBM milik PT Gunung Selatan ditembaki orang tak dikenal (OTK)…

21 jam ago

Resmi Dilantik, AKBP Yudha Wicaksono Pimpin Polres Puncak Jaya

PUNCAK JAYA – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini resmi melantik AKBP Yudha Wicaksono…

21 jam ago

Gerbong Mutasi Bergerak, Wajah Baru Polda Papua Tengah Resmi Dilantik

NABIRE – Peta kepemimpinan di jajaran Polda Papua Tengah kembali berubah. Gerbong mutasi bergerak, sejumlah…

21 jam ago

Pemkab Nduga Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Warganya Yang Mengungsi di Distrik Walaik Kabupaten Jayawijaya

WAMENA, 3 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Nduga terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Nduga yang…

2 hari ago