Daerah

Kapolres Jayawijaya: Beli Kendaraan Bodong, Ancaman 4 Tahun Penjara

Wamena, 24 Maret 2026 – Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting untuk menghindari keterlibatan dalam tindak pidana, baik disengaja maupun tidak.

Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 591 tentang penadahan.

“Setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolres Bimantara, Selasa (24/3/2026).

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku penadahan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda hingga Rp200 juta.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar. Ia menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran kendaraan ilegal di wilayah Jayawijaya.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan turut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino Rumambi, SH MH., mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memproses hukum dua orang pelaku penadah pada tahun lalu.

“Sebelumnya kami sudah melakukan proses hukum terhadap dua orang sebagai pelaku penadah,” ujarnya.

Namun demikian, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian menduga masih terdapat pelaku-pelaku lain yang terlibat dan hingga saat ini belum berhasil diungkap.

“Kami menduga masih ada pelaku penadah lain yang sampai saat ini belum terungkap,” tambahnya.

Polres Jayawijaya menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan penadahan yang ada. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak terlibat dalam aktivitas jual beli barang yang tidak jelas asal-usulnya, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolres Mimika Imbau Suporter Final Piala Dunia Jaga Ketertiban

TIMIKA – Menjelang laga final Piala Dunia yang akan digelar pada Senin (20/7/2026) pagi, Kapolres…

7 menit ago

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

TIMIKA – Turnamen Badminton Kapolda Papua Tengah Cup 2026 tingkat SD, SMP, dan SMA resmi…

2 jam ago

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pendukung…

3 jam ago

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

NABIRE – Polda Papua Tengah sukses menyelenggarakan Lomba Balap Perahu Mesin Tempel 15 PK dalam…

4 jam ago

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

21 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

21 jam ago