Wamena, 24 Maret 2026 – Kapolres Jayawijaya, AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK mengimbau masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bodong atau tanpa dokumen resmi. Imbauan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap maraknya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting untuk menghindari keterlibatan dalam tindak pidana, baik disengaja maupun tidak.
Ia menjelaskan bahwa tindakan membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 591 tentang penadahan.
“Setiap orang yang membeli, menerima, menyimpan, atau menjual barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas Kapolres Bimantara, Selasa (24/3/2026).
Adapun ancaman hukuman bagi pelaku penadahan tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 tahun serta denda hingga Rp200 juta.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar. Ia menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam menekan peredaran kendaraan ilegal di wilayah Jayawijaya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar hukum dan turut mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Marcelino Rumambi, SH MH., mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memproses hukum dua orang pelaku penadah pada tahun lalu.
“Sebelumnya kami sudah melakukan proses hukum terhadap dua orang sebagai pelaku penadah,” ujarnya.
Namun demikian, dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihak kepolisian menduga masih terdapat pelaku-pelaku lain yang terlibat dan hingga saat ini belum berhasil diungkap.
“Kami menduga masih ada pelaku penadah lain yang sampai saat ini belum terungkap,” tambahnya.
Polres Jayawijaya menegaskan akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan penadahan yang ada. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta tidak terlibat dalam aktivitas jual beli barang yang tidak jelas asal-usulnya, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.
Wamena, 3 Juni 2026 – Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menggelar Workshop Satu Data Papua Pegunungan…
Karubaga, 3 Juni 2026 – Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Tolikara menggelar kegiatan anjangsana dan…
KENYAM, 1–2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, kembali menegaskan komitmennya dalam…
Karubaga, 2 Juni 2026 – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tolikara dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kembali…
Karubaga, 2 Juni 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun…
Makassar Selasa 2 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga terus menunjukkan komitmen nyata dalam membangun…