Daerah

Ditnarkoba Polda Papua Amankan Sabu 95 Gram, Dikirim Dari Malaysia

JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba Polda Papua berhasil menggagalkan penyelundupan Nakotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku di Kota Jayapura, Senin (30/10/2023).

Direktur Direktorat Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri.

“Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 Wit, Bahwa ada sebuah paket berbentuk documen dari Malaysia ke Jayapura yang di amankan Oleh Team Irektorat DIN Bea Cukai di mesin X- Ray Bandara Soekarna Hata Cengkareng dengan Tujuan Kota Jayapura,” ungkap Kombes Alfian, Senin (30/10/2023).

Atas dasar informasi tersebut, Selanjutnya Team Direktorat DIN Bea Cukai menemukan bahwa paketan documen Tersebut berisikan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya Berkoordinasi dengan Team Bea Cukai Jayapura dan Team Bea Cukai Jayapura Berkoordinasi dengan Team Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda Papua.

“Selanjutnya pada hari Senin, 30 Oktober sekitar pukul 14.30 Wit Team Bea Cukai Jayapura dan Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda papua Melakukan Penangkapan Terhadap Saudara MF di depan Kantor JNE Entrop dengan Barang Bukti sebua documen berbentuk buku yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu,” Jelas Alfian.

Kombes Alfian mengaku setelah ditimbang barang haram tersebut berat nya mrncapai 95 Gram dan berasal dari Negara Malaysia.

” Setelah pelaku MF kita amankan, kita periksa dan MF mengaku mengambil barang haram tersebut di salah satu Jasa Pengiriman barang di faerah Entrop atas perintah dari saudara AT,” ujar Alfian.

Atas pengakuan MF Tim Opsnal Submid III Ditnarkoba Polda Papua kemudian bergerak menuju rumah AT di Hamadi Tanjung Kota Jayapura dan berhasil mengamankan AT

“Setelah kita amankan dan periksa, AT mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut dipesan dari saudara T dan H yang berada di Batam. Rencananya barang haram tersebut akan dijual di kota Jayapura dengan harga 2,5 Juta per Gram,” Jelas Kombes Alfian.

Kombes Alfian menjelaskan bila 1 gram dijual seharga 2,5 Juta maka bila dikalikan 95 gram maka total nya mencapai Rp. 237.500.000. (Gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Bupati Yuni Wonda Tekankan Inovasi dalam Peringatan Kemerdekaan

Mulia, 23 Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar rapat pembentukan Panitia Hari Ulang…

44 menit ago

Dialog dan Sapaan Hangat Warnai Patroli Satgas Damai Cartenz di Puncak Jaya

Puncak Jaya – Personel Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak Jaya melaksanakan patroli jalan kaki…

3 jam ago

HUT ke-63 Gereja KINGMI Betel Wamena, Gubernur Tabo Tegaskan Komitmen Bangun Sekolah dan Gereja

WAMENA, 25 Juli 2026 – Gubernur Papua Pegunungan, Dr. (H.C.) John Tabo, S.E., M.B.A., menghadiri…

16 jam ago

Kesbangpol Optimistis, Calon Paskibraka Papua Pegunungan Makin Matang di Hari Keenam Pelatihan

WAMENA, 25 Juli 2026 – Memasuki hari keenam pemusatan pendidikan dan pelatihan, calon Pasukan Pengibar…

19 jam ago

Dinas Pendidikan Nduga Gelar UKK Guru 2026, Dorong Profesionalisme ASN

Kenyam, Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata menyelenggarakan Uji Kompetensi…

23 jam ago

Bupati Yoas Beon Dorong Jumat Bersih, Dinas Pendidikan Nduga Tunjukkan Aksi Nyata

Kenyam, 24 Juli 2026 – Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Nduga terus menunjukkan komitmennya…

23 jam ago