Daerah

Ditnarkoba Polda Papua Amankan Sabu 95 Gram, Dikirim Dari Malaysia

JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba Polda Papua berhasil menggagalkan penyelundupan Nakotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku di Kota Jayapura, Senin (30/10/2023).

Direktur Direktorat Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri.

“Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 Wit, Bahwa ada sebuah paket berbentuk documen dari Malaysia ke Jayapura yang di amankan Oleh Team Irektorat DIN Bea Cukai di mesin X- Ray Bandara Soekarna Hata Cengkareng dengan Tujuan Kota Jayapura,” ungkap Kombes Alfian, Senin (30/10/2023).

Atas dasar informasi tersebut, Selanjutnya Team Direktorat DIN Bea Cukai menemukan bahwa paketan documen Tersebut berisikan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya Berkoordinasi dengan Team Bea Cukai Jayapura dan Team Bea Cukai Jayapura Berkoordinasi dengan Team Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda Papua.

“Selanjutnya pada hari Senin, 30 Oktober sekitar pukul 14.30 Wit Team Bea Cukai Jayapura dan Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda papua Melakukan Penangkapan Terhadap Saudara MF di depan Kantor JNE Entrop dengan Barang Bukti sebua documen berbentuk buku yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu,” Jelas Alfian.

Kombes Alfian mengaku setelah ditimbang barang haram tersebut berat nya mrncapai 95 Gram dan berasal dari Negara Malaysia.

” Setelah pelaku MF kita amankan, kita periksa dan MF mengaku mengambil barang haram tersebut di salah satu Jasa Pengiriman barang di faerah Entrop atas perintah dari saudara AT,” ujar Alfian.

Atas pengakuan MF Tim Opsnal Submid III Ditnarkoba Polda Papua kemudian bergerak menuju rumah AT di Hamadi Tanjung Kota Jayapura dan berhasil mengamankan AT

“Setelah kita amankan dan periksa, AT mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut dipesan dari saudara T dan H yang berada di Batam. Rencananya barang haram tersebut akan dijual di kota Jayapura dengan harga 2,5 Juta per Gram,” Jelas Kombes Alfian.

Kombes Alfian menjelaskan bila 1 gram dijual seharga 2,5 Juta maka bila dikalikan 95 gram maka total nya mencapai Rp. 237.500.000. (Gin)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Razia Malam di Wamena, Polisi Amankan Ballo dan Cap Tikus dari Lokasi Produksi

WAMENA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali menggelar razia dan hunting terhadap lokasi yang…

7 jam ago

Papua Pegunungan Hadir di Kriyanusa 2026, Perkenalkan Kerajinan Lokal dan Identitas Budaya ke Panggung Nasional

JAKARTA, 26 September 2026 — Membawa semangat memperkenalkan kekayaan budaya dan karya perajin dari tanah…

7 jam ago

Papua Pegunungan Bawa Identitas Budaya ke Panggung Nasional, Stan Kriyanusa 2026 Jadi Sorotan Pengunjung JCC Jakarta

JAKARTA, 26 September 2026 — Membawa kekayaan budaya dari tanah Pegunungan Papua ke panggung nasional,…

7 jam ago

Pemkab Puncak Jaya Dukung Pengaktifan Kembali RS Imanuel, Sinergi Pemerintah dan Gereja Perkuat Akses Pelayanan Kesehatan Masyarakat

MULIA, 25 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya mendukung pengaktifan kembali pelayanan Rumah Sakit…

22 jam ago

Pemkab Puncak Jaya Gelar Rapat Besar, Bupati Yuni Wonda Tegaskan Pentingnya Pemutakhiran Data Honorer dan CPNS Formasi 2024

MULIA, 24 September 2026 – Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya menggelar rapat pengecekan dan peninjauan keaktifan…

23 jam ago

Golkar Kota Jayapura Gelar Pelantikan Akbar, Abisai Rollo Tegaskan Konsolidasi Harus Menyentuh Distrik, Kelurahan, dan Kampung

JAYAPURA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Jayapura menggelar pelantikan akbar Pengurus Pimpinan Distrik, Pimpinan…

23 jam ago