Ditnarkoba Polda Papua Amankan Sabu 95 Gram, Dikirim Dari Malaysia

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba Polda Papua berhasil menggagalkan penyelundupan Nakotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku di Kota Jayapura, Senin (30/10/2023).

Direktur Direktorat Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri.

“Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 Wit, Bahwa ada sebuah paket berbentuk documen dari Malaysia ke Jayapura yang di amankan Oleh Team Irektorat DIN Bea Cukai di mesin X- Ray Bandara Soekarna Hata Cengkareng dengan Tujuan Kota Jayapura,” ungkap Kombes Alfian, Senin (30/10/2023).

Atas dasar informasi tersebut, Selanjutnya Team Direktorat DIN Bea Cukai menemukan bahwa paketan documen Tersebut berisikan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya Berkoordinasi dengan Team Bea Cukai Jayapura dan Team Bea Cukai Jayapura Berkoordinasi dengan Team Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda Papua.

“Selanjutnya pada hari Senin, 30 Oktober sekitar pukul 14.30 Wit Team Bea Cukai Jayapura dan Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda papua Melakukan Penangkapan Terhadap Saudara MF di depan Kantor JNE Entrop dengan Barang Bukti sebua documen berbentuk buku yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu,” Jelas Alfian.

Kombes Alfian mengaku setelah ditimbang barang haram tersebut berat nya mrncapai 95 Gram dan berasal dari Negara Malaysia.

” Setelah pelaku MF kita amankan, kita periksa dan MF mengaku mengambil barang haram tersebut di salah satu Jasa Pengiriman barang di faerah Entrop atas perintah dari saudara AT,” ujar Alfian.

Atas pengakuan MF Tim Opsnal Submid III Ditnarkoba Polda Papua kemudian bergerak menuju rumah AT di Hamadi Tanjung Kota Jayapura dan berhasil mengamankan AT

“Setelah kita amankan dan periksa, AT mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut dipesan dari saudara T dan H yang berada di Batam. Rencananya barang haram tersebut akan dijual di kota Jayapura dengan harga 2,5 Juta per Gram,” Jelas Kombes Alfian.

Kombes Alfian menjelaskan bila 1 gram dijual seharga 2,5 Juta maka bila dikalikan 95 gram maka total nya mencapai Rp. 237.500.000. (Gin)

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Bupati Nduga Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Buka Kegiatan Penyusunan Dokumen RP3KP dan Pemenuhan SPM Bidang Perumahan Rakyat
Turnamen Mini Soccer Papua Tengah Jadi Ajang Persaudaraan, Intan Cairo Juara
Perdamaian Wamena Tanpa Tindak Lanjut, Gubernur dan Para Bupati Dinilai Lalai
Dana Otsus Papua Pegunungan Diminta Prioritaskan Relokasi Korban Longsor dan Konflik
Puncak Jaya Siap Meriahkan HUT RI, ASN Diminta Pasang Bendera dan Atribut Kemerdekaan
Reskrim Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Nawaripi Dalam
Intan Cairo Juara Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup, Tundukkan Goldstone FC 5-2 di Partai Final
Semalam Suntuk Sikat Kriminal, Polres Mimika Sita Sajam, Ganja dan 15 Kendaraan

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 11:01 WIT

Bupati Nduga Diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan Buka Kegiatan Penyusunan Dokumen RP3KP dan Pemenuhan SPM Bidang Perumahan Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 - 10:19 WIT

Turnamen Mini Soccer Papua Tengah Jadi Ajang Persaudaraan, Intan Cairo Juara

Senin, 27 Juli 2026 - 08:57 WIT

Perdamaian Wamena Tanpa Tindak Lanjut, Gubernur dan Para Bupati Dinilai Lalai

Senin, 27 Juli 2026 - 08:22 WIT

Dana Otsus Papua Pegunungan Diminta Prioritaskan Relokasi Korban Longsor dan Konflik

Senin, 27 Juli 2026 - 07:53 WIT

Puncak Jaya Siap Meriahkan HUT RI, ASN Diminta Pasang Bendera dan Atribut Kemerdekaan

Berita Terbaru