Ditnarkoba Polda Papua Amankan Sabu 95 Gram, Dikirim Dari Malaysia

- Penulis

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba Polda Papua berhasil menggagalkan penyelundupan Nakotika jenis sabu seberat 95 gram dari dua pelaku di Kota Jayapura, Senin (30/10/2023).

Direktur Direktorat Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri.

“Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 Wit, Bahwa ada sebuah paket berbentuk documen dari Malaysia ke Jayapura yang di amankan Oleh Team Irektorat DIN Bea Cukai di mesin X- Ray Bandara Soekarna Hata Cengkareng dengan Tujuan Kota Jayapura,” ungkap Kombes Alfian, Senin (30/10/2023).

Atas dasar informasi tersebut, Selanjutnya Team Direktorat DIN Bea Cukai menemukan bahwa paketan documen Tersebut berisikan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya Berkoordinasi dengan Team Bea Cukai Jayapura dan Team Bea Cukai Jayapura Berkoordinasi dengan Team Opsnal Subdit III Ditres Narkoba Polda Papua.

“Selanjutnya pada hari Senin, 30 Oktober sekitar pukul 14.30 Wit Team Bea Cukai Jayapura dan Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda papua Melakukan Penangkapan Terhadap Saudara MF di depan Kantor JNE Entrop dengan Barang Bukti sebua documen berbentuk buku yang di dalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu,” Jelas Alfian.

Kombes Alfian mengaku setelah ditimbang barang haram tersebut berat nya mrncapai 95 Gram dan berasal dari Negara Malaysia.

” Setelah pelaku MF kita amankan, kita periksa dan MF mengaku mengambil barang haram tersebut di salah satu Jasa Pengiriman barang di faerah Entrop atas perintah dari saudara AT,” ujar Alfian.

Atas pengakuan MF Tim Opsnal Submid III Ditnarkoba Polda Papua kemudian bergerak menuju rumah AT di Hamadi Tanjung Kota Jayapura dan berhasil mengamankan AT

“Setelah kita amankan dan periksa, AT mengaku Narkotika jenis Sabu tersebut dipesan dari saudara T dan H yang berada di Batam. Rencananya barang haram tersebut akan dijual di kota Jayapura dengan harga 2,5 Juta per Gram,” Jelas Kombes Alfian.

Kombes Alfian menjelaskan bila 1 gram dijual seharga 2,5 Juta maka bila dikalikan 95 gram maka total nya mencapai Rp. 237.500.000. (Gin)

Penulis : Gin

Editor : A. Buendi

Berita Terkait

Satgas Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Puncak Jaya
Wakil Bupati Lanny Jaya Resmi Buka Forum OPD RKPD 2027: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Terarah
Ribka Haluk Bersyukur: Impian Bandara Douw Aturure Kini Jadi Kenyataan
Satu Iman, Satu Kasih: 17 Denominasi Gereja Bersatu di Perayaan Injil Lembah Baliem
Operasi Gabungan di Pegunungan Bintang Berhasil Amankan DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek
ASN, Honorer, dan Ormas Bersatu: Momentum Kebersamaan Bangun Puncak Jaya Lebih Tangguh
Bupati Yuni Wonda: Bekerja Nyata, Jaga Aset, Wujudkan Pelayanan Terbaik
133 Anak Panah dan Senapan Angin: Bukti Jejak KKB di Yahukimo

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:38 WIT

Satgas Cartenz 2026 Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum di Wilayah Puncak Jaya

Selasa, 21 April 2026 - 11:51 WIT

Wakil Bupati Lanny Jaya Resmi Buka Forum OPD RKPD 2027: Langkah Strategis Menuju Pembangunan Terarah

Selasa, 21 April 2026 - 07:16 WIT

Ribka Haluk Bersyukur: Impian Bandara Douw Aturure Kini Jadi Kenyataan

Senin, 20 April 2026 - 16:55 WIT

Satu Iman, Satu Kasih: 17 Denominasi Gereja Bersatu di Perayaan Injil Lembah Baliem

Senin, 20 April 2026 - 16:47 WIT

Operasi Gabungan di Pegunungan Bintang Berhasil Amankan DPO Kasus Pembunuhan Tukang Ojek

Berita Terbaru