Dana BOKB Diselewengkan, Kerugian Negara Dikembalikan ke Kas Negara

Wamena, 11 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya bersama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2019–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari Jayawijaya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Kabupaten Jayawijaya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Hari ini kami menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta dari perkara dugaan korupsi dana BOKB. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua Pegunungan, khususnya di Jayawijaya,” ujar Sunandar dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana BOKB pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayawijaya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program keluarga berencana, namun diduga diselewengkan dalam pelaksanaannya.

Kepala BPKAD Jayawijaya, Estephanus Lolo Kasaa, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah, mengapresiasi langkah cepat Kejari Jayawijaya dalam menangani kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri dan seluruh jajarannya atas kerja sama yang luar biasa. Pengembalian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keuangan negara,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Jayawijaya, Andi Ginia, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sesuai arahan Presiden, satu sen pun kerugian negara harus dikembalikan. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Sarah Emelia Claudia Bukorsyum, menjelaskan bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi yang telah ditangani sejak tahun lalu.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait, dan kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum awal dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan, APIP, dan Pemerintah Daerah dalam memberantas korupsi di Papua Pegunungan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Polres Puncak Jaya Gelar Olahraga Bersama Forkopimda, Kapolres Tegaskan Semangat “Polisi untuk Masyarakat”

PUNCAK JAYA – Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Puncak Jaya menggelar olahraga bersama…

6 jam ago

Pemuda Katolik Papua Wakili Pemuda Papua Tandatangani Kesepakatan Pembentukan Gerakan SI SALI

Jayapura, 26 Juni 2026 – Perwakilan Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua menandatangani surat kesepakatan pembentukan…

14 jam ago

Polres Intan Jaya Ajak Warga Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80, Siapkan Beragam Hadiah Menarik

SUGAPA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Intan Jaya akan menggelar kegiatan jalan…

15 jam ago

BPJS Kesehatan Wamena Gelar Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan Bersama Pemangku Kepentingan Kabupaten Nduga untuk Perkuat Layanan JKN

Kenyam, 26 Juni 2026 – BPJS Kesehatan Cabang Wamena menggelar Forum Komunikasi dan Forum Kemitraan bersama…

18 jam ago

Gedung Gereja GKI Rehobot Kandowarira Diresmikan Gubernur Papua

YAPEN, 26 JUNI 2026-Acara Pentabisan/Peresmian Gedung Gereja GKI REHOBOT KANDOWARIRA Kabupaten Kepulauan Yapen, Jumat, 26…

18 jam ago

Polda Papua Tengah Gelar Upacara Pemuliaan Nilai-Nilai Luhur Tribrata Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Nabire - Dalam rangka Pembinaan Tradisi memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Papua Tengah…

20 jam ago