Dana BOKB Diselewengkan, Kerugian Negara Dikembalikan ke Kas Negara

Wamena, 11 Desember 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya bersama Pemerintah Kabupaten Jayawijaya menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2019–2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, menyampaikan bahwa pengembalian tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kejari Jayawijaya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Kabupaten Jayawijaya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Hari ini kami menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp315 juta dari perkara dugaan korupsi dana BOKB. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Papua Pegunungan, khususnya di Jayawijaya,” ujar Sunandar dalam konferensi pers, Kamis (11/12/2025).

Perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana BOKB pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jayawijaya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung program keluarga berencana, namun diduga diselewengkan dalam pelaksanaannya.

Kepala BPKAD Jayawijaya, Estephanus Lolo Kasaa, yang hadir mewakili Pemerintah Daerah, mengapresiasi langkah cepat Kejari Jayawijaya dalam menangani kasus ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri dan seluruh jajarannya atas kerja sama yang luar biasa. Pengembalian ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keuangan negara,” katanya.

Senada dengan itu, Kepala Inspektorat Jayawijaya, Andi Ginia, menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Sesuai arahan Presiden, satu sen pun kerugian negara harus dikembalikan. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jayawijaya, Sarah Emelia Claudia Bukorsyum, menjelaskan bahwa proses pengembalian ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara korupsi yang telah ditangani sejak tahun lalu.

“Ini adalah bentuk pertanggungjawaban dari pihak terkait, dan kami akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum awal dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan, APIP, dan Pemerintah Daerah dalam memberantas korupsi di Papua Pegunungan.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

BPN Papua Koordinasi RTRW, Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan

Wamena, 10 Agustus 2026 — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua melaksanakan…

54 menit ago

Penutupan Sekolah Tanpa Koordinasi, Pemkab Nduga Minta Komunikasi Terbuka

NDUGA — Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata menyayangkan terjadinya penutupan sejumlah…

1 jam ago

Aksi Jambret Warnai Karnaval Budaya Wamena, Polisi Lakukan Pengejaran

Wamena – Kepanikan sempat terjadi di sekitar Kantor Bupati Jayawijaya, Papua Pegunungan, setelah aparat kepolisian…

3 jam ago

Tutup Kejurda Tinju Papua Pegunungan, John Tabo Siapkan Juara Menuju Pra-PON 2027

WAMENA – Gubernur Papua Pegunungan John Tabo meminta para petinju muda yang tampil dalam Kejuaraan…

14 jam ago

Polres Jayawijaya Turunkan Brimob dan TNI Jaga Karnaval Wamena

Wamena — Polres Jayawijaya mengerahkan 312 personel untuk mengamankan pelaksanaan Karnaval Budaya Wamena yang berlangsung…

14 jam ago

Bupati Jayawijaya Imbau Warga Tetap Tenang Pasca Insiden FBLB

Wamena — Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, S.H., M.H., mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi…

15 jam ago
casibom   jojobet   holiganbet