Brigpol NE dan Briptu RY Terbukti Langgar Kode Etik, Sidang KKEP Putuskan Demosi Lima Tahun

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 15 Desember 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap dua personelnya, Brigpol NE dan Briptu RY, yang diduga melakukan pelanggaran berat berupa meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.

Sidang berlangsung pada Senin (15/12/2025) di Mapolres Jayawijaya, dipimpin oleh Ketua Sidang Kompol Frans Daniel Tamaela, didampingi Wakil Ketua AKP Yanuarius Warayaan dan Anggota AKP Edy Tohir Sabara.

Dalam sidang pertama, Brigpol NE tetap disidangkan meski tidak hadir. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A-02/I/2025/Sipropam tertanggal 8 Januari 2025, Brigpol NE terbukti meninggalkan tugasnya secara tidak sah selama 574 hari, terhitung sejak 16 April 2024 hingga Desember 2025.

Perbuatannya melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari berturut-turut. Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf e Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Melalui Putusan Nomor: 09/XII/2025/KKEP, Brigpol NE dijatuhi sanksi berupa demosi, yakni pemindahan tugas ke wilayah berbeda dengan jabatan lebih rendah selama lima tahun.

Sidang kedua menjatuhkan sanksi serupa kepada Briptu RY, yang juga terbukti meninggalkan tugas tanpa izin selama 513 hari, sejak 26 Juli 2024 hingga Desember 2025. Pelanggaran ini dilaporkan dalam LP/A-04/I/2025/Sipropam tertanggal 8 Januari 2025.

Briptu RY dinyatakan melanggar pasal yang sama dengan Brigpol NE, yakni Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 8 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Putusan Nomor: 10/XII/2025/KKEP menetapkan bahwa Briptu RY juga dikenai sanksi demosi selama lima tahun ke wilayah tugas yang berbeda.

Kepala Seksi Propam Polres Jayawijaya, Aiptu Frans Risamau, menegaskan bahwa sidang etik ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota Polri.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga marwah institusi dan memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tugas dan kewajibannya,” ungkap Aiptu Risamasu.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata
Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint
Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah
Langkah Berani Bupati Yonas: Membuka Jalur Mandiri Kedokteran untuk Putra-Putri Asli Mamberamo Tengah
Pemkab Nduga Tegaskan Disiplin Guru: Data Tenaga Pendidik Dimutakhirkan
Aksi Jambret Berakhir di Laut, Polisi Gunakan Kapal Cepat untuk Tangkap Pelaku
Operasi Damai Cartenz-2026 Gelar Razia Senjata Tajam di Nabire
Pemerintah Kabupaten NDUGA melalui RSUD Elvrida Sara Kenyam Siapkan Dokter Spesialis Asli Nduga Melalui Kerja Sama Dengan UGM

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:10 WIT

BCA Gelar Genera-Z Berbakti 2026, Mahasiswa UNCEN dan UNAIR Adu Inovasi Bangun Desa Wisata

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:00 WIT

Youth Camp HKBP Papua Dorong Kreativitas Generasi Muda Lewat Ecoprint

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:18 WIT

Dari Lima Distrik Menuju Fakultas Kedokteran: Harapan Baru Anak Mamberamo Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:46 WIT

Langkah Berani Bupati Yonas: Membuka Jalur Mandiri Kedokteran untuk Putra-Putri Asli Mamberamo Tengah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:01 WIT

Pemkab Nduga Tegaskan Disiplin Guru: Data Tenaga Pendidik Dimutakhirkan

Berita Terbaru