Daerah

Audit BPKP Rampung, Kejari Jayawijaya Siapkan Penetapan Tersangka Kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati

WAMENA – 17 Juni 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya tengah mempersiapkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Lingkar menuju Kantor Bupati Jayawijaya. Langkah tersebut dilakukan setelah hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi diterima.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP menunjukkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,3 miliar dalam proyek tersebut.

Keterangan itu disampaikan saat konferensi pers capaian kinerja Kejaksaan Negeri Jayawijaya Semester I Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Kantor Kejari Jayawijaya, Rabu (17/6/2026).

Menurut Sunandar, proses penyidikan perkara memerlukan waktu karena tim penyidik harus menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebagai salah satu unsur penting dalam pembuktian kasus korupsi.

“Perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah kami terima. Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp7,3 miliar,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum, kerugian negara, serta unsur kesalahan dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya kini sedang mempersiapkan gelar perkara (ekspose) bersama Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tahapan sebelum penetapan tersangka.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan ekspose dengan Kejati Papua. Setelah itu akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Sunandar.

Selain menangani kasus Jalan Lingkar Kantor Bupati Jayawijaya, Kejari Jayawijaya juga tengah menyidik dua perkara dugaan korupsi lainnya yang naik ke tahap penyidikan pada tahun 2026. Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan asrama mahasiswa milik Pemerintah Kabupaten Jayawijaya di Sentani dan Makassar.

Nilai proyek pembangunan asrama mahasiswa di Sentani tercatat sekitar Rp2,3 miliar, sementara proyek asrama mahasiswa di Makassar bernilai sekitar Rp1 miliar. Saat ini, kedua perkara tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh auditor.

Kejaksaan Negeri Jayawijaya berharap dukungan masyarakat serta media massa dalam mengawal proses penegakan hukum dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

“Kami berharap masyarakat dan media dapat terus memberikan dukungan serta pemahaman bahwa seluruh proses yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” tutup Sunandar.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Masuki Tahap Akhir, Jaksa Tuntut Hingga 13 Tahun Penjara

WAMENA , 17 Juni 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menuntut para terdakwa kasus dugaan tindak…

3 jam ago

Nobar Piala Dunia di Mimika, Kapolda Papua Tengah Puji Penampilan Argentina dan Prediksi La Albiceleste Melaju hingga Final

MIMIKA – Suasana penuh antusias dan semangat sepak bola mewarnai Warung Eang, Mimika Baru, Kabupaten…

6 jam ago

Jamkrida Papua Dukung Pendidikan Anak Usia Dini Melalui Program CSR

PAPUA- Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Papua menyalurkan bantuan satu unit komputer kepada Yayasan Papua Anigou…

11 jam ago

Polda Papua Tengah Gelar Aneka Ragam Perlombaan, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Nabire – Polda Papua Tengah menyiapkan sejumlah kegiatan kompetitif yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam…

11 jam ago

Ribka Haluk: Rp2,7 Triliun Dana Otsus dan DTI Harus Tepat Sasaran

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah di wilayah Papua…

1 hari ago

Dekranasda Papua Pegunungan Gelar Rakor Perdana, Satukan Visi Pengrajin Lokal

Wamena, 16 Juni 2026 – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Papua Pegunungan menggelar rapat…

1 hari ago