Daerah

Kasus Korupsi Dana Desa Lanny Jaya Masuki Tahap Akhir, Jaksa Tuntut Hingga 13 Tahun Penjara

WAMENA , 17 Juni 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menuntut para terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya dengan hukuman berat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan upaya memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan perkara yang ditangani penyidik Polda Papua tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

“Pekan lalu kami telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa. Saat ini proses persidangan telah memasuki tahap pembelaan atau pledoi,” ujar Sunandar dalam konferensi pers capaian kinerja Semester I Tahun 2026 di Wamena, Rabu (17/6/2026).

Menurut Sunandar, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp168 miliar.

Ia menjelaskan, dari delapan terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan bervariasi, dengan tuntutan tertinggi mencapai 13 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp107 miliar.

“Dari delapan terdakwa yang dituntut, tuntutan tertinggi adalah 13 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti sebesar Rp107 miliar,” katanya.

Sunandar menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga total hukuman yang dijalani dapat mencapai sekitar 19 tahun penjara.

Menurutnya, tuntutan tinggi yang diajukan jaksa merupakan bentuk keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Tujuan utama dari tuntutan ini adalah memberikan efek jera. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa agar menjalankan tugas secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Jayawijaya bersama Kejaksaan Tinggi Papua akan terus mengawal pengelolaan dana desa agar tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami berharap dana desa dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan,” tutup Sunandar.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Polda Papua Tengah Gelar Lomba Saka Bhayangkara, Puluhan Pelajar SMA/SMK Diasah Jadi Generasi Disiplin dan Pelopor Kamtibmas

NABIRE – Puluhan pelajar tingkat SMA/SMK sederajat mengikuti Lomba Pramuka Saka Bhayangkara yang digelar Direktorat…

11 jam ago

Sinergitas TNI-Polri Kian Solid, Puluhan Personel Sisir Kota Mulia Lewat Patroli dan Razia Senjata Tajam

PUNCAK JAYA – Sinergitas TNI-Polri dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Puncak Jaya terus diperkuat.…

11 jam ago

Komisi Informasi Papua Barat Menangkan Ahli Waris, BPN Manokwari Diperintahkan Serahkan Warkah Dua Sertipikat Tanah Milik Almarhum Charles Siatmiko Hendratno

MANOKWARI,  – Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Barat mengabulkan sebagian permohonan mempertahankan informasi publik yang…

17 jam ago

RSUD ELVRIDA SARA LANJUTKAN PROGRAM MAGANG TAHAP II DI RSUD MIMIKA, PERKUAT TRANSFORMASI MENUJU AKREDITASI

MIMIKA – Dalam rangka mempercepat transformasi pelayanan kesehatan dan mempersiapkan akreditasi rumah sakit, RSUD Elvrida…

1 hari ago

Kapolda Papua Tengah Pimpin Aksi Green Policing di Nabire, Gandeng TNI, KKSS dan Masyarakat Bersihkan Lingkungan serta Tanam Pohon

NABIRE – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah terus memperkuat kepedulian terhadap lingkungan melalui program Green…

2 hari ago

Pemberantasan Kejahatan Terus Digencarkan, Kejari Jayawijaya Musnahkan Barang Bukti dari 59 Kasus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

WAMENA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, memusnahkan barang bukti dari 59 perkara…

2 hari ago