Wamena, 28 Januari 2026 – Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri menegaskan bahwa status lahan SPBU yang mereka kelola di Kota Wamena telah diputus secara inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menyatakan lahan dikembalikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat adat dan tidak lagi menjadi aset pemerintah daerah.
Penegasan itu disampaikan pada Rabu (28/1/2026), menanggapi polemik kepemilikan lahan SPBU yang kembali mencuat dalam pemberitaan sejumlah media.
“Putusan MK sudah inkrah. Artinya, tanah dikembalikan ke adat dan proses kepemilikan harus dimulai lagi dari awal,” ujar pengelola.
Putusan MK dan Implikasi Hukum
– Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga secara hukum lahan SPBU tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah maupun pihak lain.
– Pengelola menilai klaim pemerintah daerah atas lahan tersebut tidak lagi relevan pasca putusan.
Langkah Hukum dan Adat
Sebagai tindak lanjut, pengelola APMS Putra Baliem Mandiri menempuh jalur hukum dan adat:
– Januari 2025: dilakukan pelepasan adat dan perjanjian jual beli lahan dengan masyarakat pemilik hak ulayat, termasuk Jacobus Kosay.
– 22 Juli 2025: Kantor BPN Jayawijaya melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas patok lahan, dimediasi Polres Jayawijaya serta disaksikan perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, dan Ketua LMA Distrik Wamena.
– Hasil pengukuran telah diterbitkan dalam bentuk peta lahan resmi oleh BPN.
Kendala Administrasi
Meski proses hukum dan adat telah ditempuh, sertifikasi tanah belum dapat dituntaskan karena terkendala dokumen pajak:
– NJOP
– PBB
– BPHTB
BPN Jayawijaya bahkan menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan permohonan sertifikat tanah belum dapat diproses akibat kekurangan dokumen pajak. Surat klarifikasi itu telah disampaikan kepada pemerintah daerah, namun belum mendapat tindak lanjut.
Dampak terhadap Operasional
Pengelola menekankan bahwa kepastian hukum atas lahan sangat penting karena Pertamina meminta bukti kepemilikan sah sebagai syarat perpanjangan izin operasional SPBU.
Atas berlarutnya proses administrasi, APMS Putra Baliem Mandiri melaporkan persoalan ini ke Polda Papua pada September 2025.
“Kami tunduk pada aturan dan putusan MK. Yang kami perjuangkan hanyalah hak kami untuk berusaha secara sah di atas tanah yang status hukumnya sudah jelas,” tegas pengelola.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi















