APMS Putra Baliem Mandiri Tegaskan Status Lahan SPBU Sudah Inkrah

- Penulis

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 28 Januari 2026 – Pengelola APMS Putra Baliem Mandiri menegaskan bahwa status lahan SPBU yang mereka kelola di Kota Wamena telah diputus secara inkrah melalui putusan Mahkamah Agung (MA). Putusan tersebut menyatakan lahan dikembalikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat adat dan tidak lagi menjadi aset pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan pada Rabu (28/1/2026), menanggapi polemik kepemilikan lahan SPBU yang kembali mencuat dalam pemberitaan sejumlah media.

“Putusan MK sudah inkrah. Artinya, tanah dikembalikan ke adat dan proses kepemilikan harus dimulai lagi dari awal,” ujar pengelola.

Putusan MK dan Implikasi Hukum

– Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga secara hukum lahan SPBU tidak lagi berada dalam penguasaan pemerintah daerah maupun pihak lain.

– Pengelola menilai klaim pemerintah daerah atas lahan tersebut tidak lagi relevan pasca putusan.

Langkah Hukum dan Adat

Sebagai tindak lanjut, pengelola APMS Putra Baliem Mandiri menempuh jalur hukum dan adat:
– Januari 2025: dilakukan pelepasan adat dan perjanjian jual beli lahan dengan masyarakat pemilik hak ulayat, termasuk Jacobus Kosay.

– 22 Juli 2025: Kantor BPN Jayawijaya melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas patok lahan, dimediasi Polres Jayawijaya serta disaksikan perwakilan pemerintah daerah, tokoh adat, dan Ketua LMA Distrik Wamena.

– Hasil pengukuran telah diterbitkan dalam bentuk peta lahan resmi oleh BPN.

Kendala Administrasi

Meski proses hukum dan adat telah ditempuh, sertifikasi tanah belum dapat dituntaskan karena terkendala dokumen pajak:
– NJOP
– PBB
– BPHTB

BPN Jayawijaya bahkan menerbitkan surat keterangan tertanggal 26 Agustus 2025 yang menyatakan permohonan sertifikat tanah belum dapat diproses akibat kekurangan dokumen pajak. Surat klarifikasi itu telah disampaikan kepada pemerintah daerah, namun belum mendapat tindak lanjut.

Dampak terhadap Operasional

Pengelola menekankan bahwa kepastian hukum atas lahan sangat penting karena Pertamina meminta bukti kepemilikan sah sebagai syarat perpanjangan izin operasional SPBU.
Atas berlarutnya proses administrasi, APMS Putra Baliem Mandiri melaporkan persoalan ini ke Polda Papua pada September 2025.

“Kami tunduk pada aturan dan putusan MK. Yang kami perjuangkan hanyalah hak kami untuk berusaha secara sah di atas tanah yang status hukumnya sudah jelas,” tegas pengelola.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP
Tak Ada Penahanan Anggaran, Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Persoalan Berawal dari Kesalahan Penyusunan RKA MRP
Bupati Lanny Jaya Hadiri Sidang PAW DPRK, Tegaskan Komitmen Demokrasi
Sebanyak 8 Anggota DPRK Lanny Jaya Jalur Otsus Resmi Dilantik
Dua Asesor LAM Kependidikan Nilai Mutu Pendidikan di STT Arastamar Wamena
BPS Puncak Jaya Sosialisasikan Sensus Ekonomi 2026, Warga Diajak Berkontribusi untuk Pembangunan
Merajut Aspirasi, Memperkuat Sinergi, Menuju Kesejahteraan Masyarakat Puncak Jaya
Sekda Papua Pegunungan Buka Rakortekrenbang 2027, Tegaskan Sinkronisasi Pembangunan Daerah dan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WIT

Perempuan Papua Pegunungan Teladani Kartini, Perkuat Silaturahmi Lewat Halalbihalal DWP

Selasa, 14 April 2026 - 20:32 WIT

Tak Ada Penahanan Anggaran, Pemprov Papua Pegunungan Tegaskan Persoalan Berawal dari Kesalahan Penyusunan RKA MRP

Selasa, 14 April 2026 - 20:19 WIT

Bupati Lanny Jaya Hadiri Sidang PAW DPRK, Tegaskan Komitmen Demokrasi

Selasa, 14 April 2026 - 15:43 WIT

Sebanyak 8 Anggota DPRK Lanny Jaya Jalur Otsus Resmi Dilantik

Selasa, 14 April 2026 - 13:20 WIT

Dua Asesor LAM Kependidikan Nilai Mutu Pendidikan di STT Arastamar Wamena

Berita Terbaru