Anggota DPRK Jayawijaya Resmi Dilantik, Berikut Daftar Namanya

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA – Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya terpilih hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, resmi dilantik oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Heirmawan Agung Wicaksono, di ruang sidang Kantor DPRK Jayawijaya pada Kamis (23/01/2025). Sidang pleno pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Jayawijaya Periode 2019-2024, Dorlince Medlama.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri, Muhamad Tito Karnavian, yang dibacakan oleh Penjabat Bupati Jayawijaya, Thony M. Mayor, menekankan amanat Pasal 96 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tiga fungsi DPRD, yaitu: 1) Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda); 2) Fungsi Penyusunan Anggaran; dan 3) Fungsi Pengawasan.

“Fungsi Pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah. Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD adalah bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, serta tetap mempedomani peraturan perundang-undangan. Perda inisiasi DPRD harus menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” ujar Thony.

Ia juga menambahkan bahwa Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRK untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. “Saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” tambahnya.

Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional, baik terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. Dalam Fungsi Pengawasan, anggota DPRD memiliki Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat. Penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas.

Thony juga menyampaikan bahwa Pemilu Tahun 2024 telah menghadirkan wajah-wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRK Kabupaten/Kota terpilih yang tidak hanya berasal dari kalangan politisi semata. “Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRK, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan yang luas, kemampuan yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRK yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku yang baik,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Jayawijaya, Nikson Wetipo, mengatakan bahwa setelah resmi dilantik, 30 anggota DPRK Jayawijaya tersebut akan mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Jayapura, Provinsi Papua. “Setelah pelantikan, 30 anggota terpilih ini akan mengikuti bimtek di Jayapura dan semua biayanya akan dibebankan kepada kami, namun pelaksananya dari Provinsi induk. Namun, kepastian tanggal saya belum bisa pastikan,” ujar Nikson Wetipo.

Berikut adalah 30 anggota DPRK Jayawijaya yang dilantik:
1.⁠ ⁠Robby Lokobal (Partai PDIP)
2.⁠ ⁠Yonatan Tabuni (Partai Nasdem)
3.⁠ ⁠Aplin Komba (Partai PKN)
4.⁠ ⁠Martinus Itlay (Partai Garda)
5.⁠ ⁠Charles Ricardo Hubby (Partai PAN)
6.⁠ ⁠Yomi Kogoya (Partai Demokrat)
7.⁠ ⁠Abner Asso (Partai Perindo)
8.⁠ ⁠Maximus Itlay (Partai Perindo)
9.⁠ ⁠Agus Elopere (Partai Perindo)
10.⁠ ⁠Yusuf Huby (Partai Gerindra)
11.⁠ ⁠Yulius Huby (Partai PDIP)
12.⁠ ⁠Cornelius Kogoya (Partai PDIP)
13.⁠ ⁠Agustinus Mabel (Partai Garda)
14.⁠ ⁠Gerson Wenda (Partai Demokrat)
15.⁠ ⁠Agus Logo (Partai PSI)
16.⁠ ⁠Tadius Mabel (Partai Perindo)
17.⁠ ⁠Yosia Ebe Lengka (Partai Perindo)
18.⁠ ⁠Arip Gombo (Partai Gerindra)
19.⁠ ⁠Tab Tabuni (Partai PDIP)
20.⁠ ⁠Yunus Kenelak (Partai Hanura)
21.⁠ ⁠Dinus Kenelak (Partai Demokrat)
22.⁠ ⁠Yatinus Yikwa (Partai Perindo)
23.⁠ ⁠Ibrahim Elopere (Partai PKB)
24.⁠ ⁠Herman Hisage (Partai Gerindra)
25.⁠ ⁠Yosep Lokobal (Partai PDIP)
26.⁠ ⁠Welemese Hilapok (Partai Nasdem)
27.⁠ ⁠Agus Himan (Partai PKN)
28.⁠ ⁠Antonius Wetipo (Partai Garda)
29.⁠ ⁠Sem Hilapok (Partai Demokrat)
30.⁠ ⁠Luki Wuka (Partai Perindo)

 

Penulis : Kaleb

Editor : Buendi

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT