Kejati Papua Sita Uang Rp300 Juta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Venue Aero Sport Mimika

- Penulis

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse (kiri) bersama Kepala Seksi Penyidikan, Valery Sawaki saat menggelar barang bukti uang sitaan terkait dugaan korupsi proyek venue Aero Sport Mimika. (Syaiful)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse (kiri) bersama Kepala Seksi Penyidikan, Valery Sawaki saat menggelar barang bukti uang sitaan terkait dugaan korupsi proyek venue Aero Sport Mimika. (Syaiful)

JAYAPURA –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menyita barang bukti uang Rp300 juta terkait dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana Aero Sport di SP 5, Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengatakan uang barang bukti disita dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama SY. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp79 miliar.

“Dari PPK ada itikad baik untuk mengembalikan (uang), sementara yang dinikmatinya sebesar 300 juta rupiah. Jadi ada perkembangan nanti, kita akan gali bersama dengan kasidik dan tim penyidik,” jelasnya, Rabu (9/4/2025).

Sebelum menyita uang tunai Rp 300 juta, penyidik  juga telah menyita beberapa dokumen. Dokumen ini meliputi dokumen kontrak maupun dokumen pembayaran lainnya yang berhubungan dengan penyidikan pembangunan Aero Sport.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan 24 orang saksi. Saksi ini sudah termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mimika berinisial DM.

“Dugaan sementara pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan perjanjian kerja yang seharusnya. Kami telah turun bersama ahli konstruksi untuk menghitung volume di lapangan yang bisa dikonversi ke dalam rupiah, kerugiannya sekitar 40 miliar rupiah,” katanya.

Nixon menegaskan akan terus mendalami kasus ini. “Kami masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” terangnya sembari menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, menambahkan uang senilai Rp300 juta diserahkan oleh PPK, karena bukan hak mereka. “Uang ini dari kegiatan tersebut yang diberikan oleh kepala dinas kepada PPK, sehingga dikembalikan,” terangnya.  (*)

Penulis : Syaiful

Editor : Achmad

Berita Terkait

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur
Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai
TP PKK Tolikara Hadirkan Sarapan Sehat dan Layanan Kesehatan di Pedalaman Douw
Meski Sulit Dijangkau, Anak PAUD Distrik Douw Terima Makanan Bergizi dari Bunda Elisabeth
Gema Takbir di Puncak Mulia: Idul Adha 2026 di Masjid Al Mujahidin Berjalan Lancar dan Penuh Kekeluargaan
Ritual Adat “Yigin Engale Goki” Pelepasan Tali Panah dan Patah Panah Masyarakat Lanny Tegaskan Kesepakatan Perdamaian
Serahkan Rp 1.2 M, 44 Ekor Babi dan 18 Ton Beras dan Bama. Bupati Aletinus Yigibalom Tegaskan: Bantuan Perdamaian Bukan Denda Kepala
Patah Panah, Sambung Persaudaraan, Kurima dan Lanny Sepakat Berdamai

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:06 WIT

Ledakan Diduga Bom PD II di Biak: 5 Tewas, 3 Hilang, dan 6 Rumah Hancur

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:51 WIT

Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya Berinisial EK Diamankan di Kampung Bilogai

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:02 WIT

TP PKK Tolikara Hadirkan Sarapan Sehat dan Layanan Kesehatan di Pedalaman Douw

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:38 WIT

Meski Sulit Dijangkau, Anak PAUD Distrik Douw Terima Makanan Bergizi dari Bunda Elisabeth

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:46 WIT

Gema Takbir di Puncak Mulia: Idul Adha 2026 di Masjid Al Mujahidin Berjalan Lancar dan Penuh Kekeluargaan

Berita Terbaru