Naftali Kobepa Lawan Sikap Diam Gubernur Papua Tengah di PTUN

- Penulis

Jumat, 24 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Papua Tengah akan segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Gugatan dengan Nomor: 16/G/TF/2026/PTUN.JPR tersebut diajukan oleh Naftali Kobepa, calon anggota DPR Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Papua Tengah 7 dengan perolehan suara sah terbanyak nomor urut 2.

Gugatan ini ditujukan kepada Gubernur Papua Tengah atas dugaan “sikap diam” atau tidak memutuskan permohonan penerusan usulan peresmian dan pengangkatan PAW kepada Menteri Dalam Negeri.

Sikap tersebut dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara fiktif negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014.

Padahal sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Papua Tengah telah mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Surat Nomor 390/DPW-46/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau keputusan resmi dari pihak Gubernur.

Kuasa hukum Naftali Kobepa, Yuliyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya kepastian administratif atas permohonan tersebut.

“Proses hukum sudah berjalan dan saat ini kami menunggu jadwal sidang pertama di PTUN Jayapura,” ujarnya.

Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan sikap diam tergugat tidak sah, serta mewajibkan Gubernur menerbitkan keputusan penerusan usulan PAW kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penggugat juga meminta adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika putusan tidak dilaksanakan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Adapun dalam tuntutan subsidair, penggugat memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan mekanisme pengisian kursi legislatif di Papua Tengah, serta potensi preseden terhadap penanganan perkara administrasi pemerintahan di daerah. (bat)

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Velix Wanggai Ketua Komite Eksekutif Papua: Kunjungan Mendadak ke Dekai,  Wakil Presiden Dorong Pembangunan Yahukimo Terpadu
Dari Sungai Menjadi Cahaya: Puncak Jaya Wujudkan Energi Mandiri
Bupati Aletinus Yigibalom dan Wabup Fredi Tabuni Resmi Letakkan Batu Pertama Pastori Kondena
Jalur Jayawijaya–Tolikara Lumpuh Akibat Longsor, Pemerintah Bergerak Cepat Pulihkan Akses
Apel Pagi ASN Papua Pegunungan, Wasuok Siep Ingatkan Pentingnya Konsistensi Kehadiran
Tak Sekadar Lomba! Balap Motor Tempel Satukan Polisi dan Masyarakat di Pantai Nabire
Forum Konsultasi Publik RKPD 2027, Papua Mantapkan Arah Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
Bupati Aletinus Yigibalom: Musrenbang Jadi Fondasi RKPD 2027 Kabupaten Lanny Jaya yang Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:43 WIT

Velix Wanggai Ketua Komite Eksekutif Papua: Kunjungan Mendadak ke Dekai,  Wakil Presiden Dorong Pembangunan Yahukimo Terpadu

Jumat, 24 April 2026 - 08:04 WIT

Dari Sungai Menjadi Cahaya: Puncak Jaya Wujudkan Energi Mandiri

Jumat, 24 April 2026 - 06:32 WIT

Naftali Kobepa Lawan Sikap Diam Gubernur Papua Tengah di PTUN

Kamis, 23 April 2026 - 18:52 WIT

Bupati Aletinus Yigibalom dan Wabup Fredi Tabuni Resmi Letakkan Batu Pertama Pastori Kondena

Kamis, 23 April 2026 - 15:29 WIT

Jalur Jayawijaya–Tolikara Lumpuh Akibat Longsor, Pemerintah Bergerak Cepat Pulihkan Akses

Berita Terbaru