JAYAPURA-Perkara gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Papua Tengah akan segera disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.
Gugatan dengan Nomor: 16/G/TF/2026/PTUN.JPR tersebut diajukan oleh Naftali Kobepa, calon anggota DPR Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Papua Tengah 7 dengan perolehan suara sah terbanyak nomor urut 2.
Gugatan ini ditujukan kepada Gubernur Papua Tengah atas dugaan “sikap diam” atau tidak memutuskan permohonan penerusan usulan peresmian dan pengangkatan PAW kepada Menteri Dalam Negeri.
Sikap tersebut dikategorikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara fiktif negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 juncto Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Padahal sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Papua Tengah telah mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Surat Nomor 390/DPW-46/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut atau keputusan resmi dari pihak Gubernur.
Kuasa hukum Naftali Kobepa, Yuliyanto, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena tidak adanya kepastian administratif atas permohonan tersebut.
“Proses hukum sudah berjalan dan saat ini kami menunggu jadwal sidang pertama di PTUN Jayapura,” ujarnya.
Dalam petitum gugatan, pihak penggugat meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan sikap diam tergugat tidak sah, serta mewajibkan Gubernur menerbitkan keputusan penerusan usulan PAW kepada Menteri Dalam Negeri dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, penggugat juga meminta adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari jika putusan tidak dilaksanakan, serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Adapun dalam tuntutan subsidair, penggugat memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum dan mekanisme pengisian kursi legislatif di Papua Tengah, serta potensi preseden terhadap penanganan perkara administrasi pemerintahan di daerah. (bat)
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi















