WAMENA, 23 April 2026 – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (23/4). Apel yang diikuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut menjadi momentum penegasan kembali disiplin kehadiran serta penyesuaian penggunaan pakaian dinas di lingkup pemerintahan daerah.

Dalam arahannya, Wasuok menyoroti tingkat kehadiran ASN yang dinilai mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Ia menyampaikan apresiasi kepada ASN yang tetap hadir, namun mengingatkan pentingnya konsistensi dan komitmen dalam menjalankan kewajiban sebagai abdi negara.
“Terima kasih, hari ini kita masih eksis dengan kehadiran 500 lebih ASN. Kita pernah sampai pada angka 700, sekarang mulai turun lagi menjadi sekitar 500. Oleh karena itu, mohon diperhatikan kehadiran kita. Apel pagi tetap menjadi bagian penting yang harus kita laksanakan sebagaimana biasanya,” ujarnya.
Menurutnya, apel pagi bukan sekadar rutinitas, melainkan sarana membangun kedisiplinan, memperkuat koordinasi, serta menyampaikan informasi dan arahan penting dari pimpinan kepada seluruh ASN. Ia menegaskan bahwa kehadiran dalam apel merupakan salah satu indikator kedisiplinan yang harus dijaga secara berkelanjutan.
Selain menyoroti kehadiran, Pj. Sekda juga kembali menegaskan penerapan Surat Edaran Gubernur Papua Pegunungan Nomor: 100.3.4.1/1050/GUB tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.

Ia menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian kebijakan terkait penggunaan pakaian dinas, yang mengacu pada ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 serta surat edaran gubernur. Sebelumnya, pada hari Kamis ASN sempat diarahkan menggunakan pakaian KORPRI, namun kini kembali diberlakukan penggunaan pakaian batik.
“Untuk pelaksanaan hari Kamis, yang sebelumnya kita sampaikan menggunakan pakaian KORPRI, kini mengalami perubahan. Sesuai ketentuan terbaru dari Kemendagri dan juga surat edaran gubernur, kita kembali menggunakan pakaian batik. Jadi ke depan, setiap hari Kamis ASN wajib menggunakan pakaian batik nasional atau batik daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan pakaian KORPRI tidak diberlakukan sebagai pakaian harian, melainkan hanya digunakan pada momen-momen tertentu yang bersifat resmi dan seremonial. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseragaman serta makna simbolik dari penggunaan pakaian KORPRI itu sendiri.
Adapun dalam surat edaran gubernur ditegaskan bahwa pakaian batik KORPRI hanya digunakan pada:
Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI;
Setiap tanggal 17 setiap bulan;
Upacara hari besar nasional; dan
Rapat atau pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh KORPRI.
Sementara itu, untuk pakaian dinas harian pada hari Kamis ditetapkan menggunakan pakaian batik, baik batik nasional maupun batik khas daerah.
Wasuok berharap seluruh ASN dapat memahami dan melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kerapihan, etika berpakaian, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai representasi pemerintah di tengah masyarakat.
Di akhir arahannya, Pj. Sekda kembali mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk meningkatkan disiplin, baik dalam kehadiran maupun dalam kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan















