Putusan PN Wamena: Pemkab Mamberamo Tengah Wajib Bayar Rp1,8 Miliar ke Kontraktor

- Penulis

Kamis, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA — Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah melalui Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan dinyatakan melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Wamena dalam perkara gugatan proyek pembangunan sekolah tahun 2010.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Andreas Saut Mangalan, SH, didampingi hakim anggota, Indrastya, SH dan Rosari, SH pada Rabu, 1 April 2026 di Wamena, setelah melalui proses persidangan atas tiga perkara perdata yang diajukan oleh kontraktor, yakni CV Sirindu Rindu, PT Kamang Wijaya Persada, dan CV Pumarino.
Ketiga perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 10/Pdt.G/2025/PN Wmn, 11/Pdt.G/2025/PN Wmn, dan 12/Pdt.G/2025/PN Wmn.

Majelis hakim dalam putusannya menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kewajiban pembayaran proyek pembangunan sekolah di Distrik Kelila, Distrik Eragayam, dan Distrik Ilugwa.

Dalam amar putusan, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil secara tanggung renteng.

Adapun rincian kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi, yakni: Perkara nomor 10: sebesar Rp545.650.000, Perkara nomor 11: sebesar Rp984.550.000,
dan Perkara nomor 12: sebesar Rp311.171.000.

Sehingga total kewajiban pembayaran mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, di luar biaya perkara masing-masing sebesar Rp375.000.

Pembayaran tersebut wajib dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan ketentuan tanggung renteng antara para tergugat.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan sekolah pada tahun 2010 yang hingga kini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pihak kontraktor. Setelah menunggu selama kurang lebih 15 tahun tanpa kepastian, para kontraktor akhirnya menempuh jalur hukum untuk menagih hak mereka.

Yuliyanto, SH, MH selaku Kuasa hukum penggugat dari Yuliyanto & Associates menyampaikan apresiasi atas putusan pengadilan yang dinilai memberikan kepastian hukum bagi klien mereka.

“Pengadilan telah memutuskan secara jelas bahwa Pemerintah Daerah Mamberamo Tengah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Yuliyanto.

Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat segera melaksanakan putusan tersebut tanpa menempuh upaya banding, serta menyiapkan anggaran untuk membayar kewajiban kepada para kontraktor.

Meski tidak memperoleh bunga atas keterlambatan pembayaran selama belasan tahun, para kontraktor disebut tetap menerima putusan tersebut sebagai bentuk keadilan. (bat)

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT