Korupsi Dana Nasabah, Karyawan Bank BUMN Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Jayapura

- Penulis

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Kejaksaan Negari Jayapura telah menetapkan sebagai tersangka seorang Karyawan Bank BUMN karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening Bank BUMN di Kota Jayapura dengan cara melakukan transaksi penarikan dan pemindah bukuan saldo nasabah tanpa seijin pemilik rekening.

Kejari Jayapura Alaxander Sinuraya mengatakan perkara ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Ramadan Sanuarry Seftian Manafe

“Karyawan Bank  BUMN telah terjadi dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening dengan cara melakukan transaksi penarikan dan pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi,”Tegasnya.

Dari tindakan ini menimbulakn kerugian Negara sebesar Rp.1,442,150,000,- dan telah dikembalikan Rp.306,225,000,- sehingga sisa kerugian adalah Rp.1,135,925,000,-.

“Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana,”Tegasnya.

Tersangka Ramadan Sanuarry Seftian Manafe Dilakukan Penahanan Rutan selama 20 (dua puluh ) hari terhitung tgl 05 September 2023 s/d 24 September 2023 di Rutan Jayapura Abepura.(gin)

Berita Terkait

Bupati Aletinus dan Wabup FGT Resmikan Puskesmas Muara, Pelayanan Kesehatan Kini Diperkuat di Wilayah Perbatasan Lanny Jaya
Detik-Detik Pesawat Caravan PK-LTF Keluar Landasan di Intan Jaya, Ban Diduga Terlepas Saat Menyentuh Runway dan Dua Penumpang Terluka
Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran di Distrik Muara
Maximus Tipagau Bantah Terlibat sebagai Penyelenggara Seminar Potensi Mineral dan Migas Papua, Perusahaan Minta Klarifikasi Terbuka
Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Papua, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Turun Langsung Berikan Perlengkapan Sekolah kepada Siswa SD Negeri Mulia
Dari Pantai MAF, Polda Papua Tengah Perkuat Gerakan Peduli Lingkungan, Bersihkan Pantai dan Tanam Pohon
Perkuat Iman dan Integritas Pelayanan, Kantor Pertanahan Jayawijaya Gelar Ibadah Rutin Bulanan Persekutuan Doa Oikumene
Lewat Jumat Curhat, Kapolda Papua Tengah Dengarkan Keluhan Warga soal Narkoba dan Begal

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:21 WIT

Bupati Aletinus dan Wabup FGT Resmikan Puskesmas Muara, Pelayanan Kesehatan Kini Diperkuat di Wilayah Perbatasan Lanny Jaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:23 WIT

Detik-Detik Pesawat Caravan PK-LTF Keluar Landasan di Intan Jaya, Ban Diduga Terlepas Saat Menyentuh Runway dan Dua Penumpang Terluka

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 07:45 WIT

Polri Hadir untuk Masyarakat, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Serahkan Bantuan Sembako kepada Keluarga Korban Kebakaran di Distrik Muara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:06 WIT

Maximus Tipagau Bantah Terlibat sebagai Penyelenggara Seminar Potensi Mineral dan Migas Papua, Perusahaan Minta Klarifikasi Terbuka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:55 WIT

Wujud Kepedulian terhadap Pendidikan Anak Papua, Kapolres Puncak Jaya dan Bhayangkari Turun Langsung Berikan Perlengkapan Sekolah kepada Siswa SD Negeri Mulia

Berita Terbaru