JAYAPURA – Kepolisian Daerah Papua mencatat dinamika gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya sepanjang tahun 2025 relatif kondusif.
Beragam peristiwa terjadi di wilayah hukum Polda Papua yang membawahi tiga provinsi, yakni Papua, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Wilayah hukum yang membuat Polda Papua terus bekerja keras dalam memberikan pelayanan melalui 21 Polres, 101 Polsek dan 43 Polsubsektor.
Berdasarkan rilis akhir tahun, tercatat sebanyak 2.578 kasus kejahatan konvensional sepanjang 2025. Angka ini meningkat 566 kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 2.012 kasus.
Kapolda Papua, Irjen Pol Patrige Renwarin mengatakan penyelesaian kasus di tahun 2025 dan 2024 masih sama hingga mencapai 669 kasus. Namun perlu digaris bawahi, dari 2.578 kasus yang masuk, 1.455 kasus diantaranya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan penyelesaian sebanyak 338 kasus.
Sementara pada tahun sebelumnya, kasus curanmor mencapai 1.065 kasus dengan tingkat penyelesaian 336 kasus. Selain curanmor, pengeroyokan juga cukup tinggi sepanjang 2025, yang mencapai 338 kasus dengan penyelesaian 136 kasus.
Lalu, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 336 kasus dengan penyelesaian mencapai 88 kasus. Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polda Papua juga meningkat menjadi 308 kasus, dengan penyelesaian 59 kasus.
Kemudian, penganiayaan berat (anirat) sebanyak 85 kasus dengan penyelesaian 14 kasus. Sementara kasus pembunuhan mencapai 56 kasus dengan penyelesaian 34 kasus. Jumlah ini tergolong tinggi dibandingkan tahun 2024 yang hanya 13 kasus dengan penyelesaian 10 kasus.
Selain kejahatan konvensional, Polda Papua juga menangani 290 kasus kejahatan transnasional pada 2025. Angka ini lebih banyak dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 262 kasus.
“Untuk penyelesaian kasus transnasional sebanyak 240 kasus. Kalau dibandingkan dengan tahun 2024 mengalami penurunan 15 kasus, dimana penyelesaian tahun sebelumnya mencapai 255 kasus,” beber Patrige.
Patrige pun menjabarkan beragam kasus transnasional yang ditangani Polda Papua meliputi siber sebanyak 15 kasus, narkoba sebanyak 260 kasus. Lalu, pelanggaran orang asing sebanyak 15 kasus.
Polda Papua juga mencatat penanganan kasus ilegal oil atau migas sebanyak 3 kasus. Kemudian illegal fishing sebanyak 2 kasus dan 14 kasus tindak pidana korupsi. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Tim Redaksi















