Polres Jayawijaya Serahkan KH dan BK ke Kejari, Proses Hukum Berlanjut

- Penulis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 26 November — Polres Jayawijaya resmi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses tahap II penanganan perkara. Penyerahan dilakukan pada Senin (24/11/2025) pagi, pukul 09.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Trans Kimbim, Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Trenggoro mengungkapkan identitas kedua tersangka:

– KH, 21 tahun, beragama Katolik, pelajar/mahasiswa, berasal dari Kampung Kosimeaga, Distrik Hubikosi.

– BK, 22 tahun, beragama Kristen, belum/tidak bekerja, berasal dari Kampung Yokalpalek, Distrik Ibele-Wamena.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi:

– 1 unit handphone merk VIVO warna hijau dengan silikon hitam

– 1 lembar STNK kendaraan dengan nomor polisi PA 3930 atas nama Agustina Patale

Sebelum diserahkan, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Jayawijaya terlebih dahulu membawa KH dan BK ke Klinik Polres untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, kedua tersangka bersama barang bukti diantar langsung ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Magrith Ellain Duwiri, S.H. Dalam proses interogasi sebelumnya, kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Sugarda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian berkomitmen mendukung penuh Kejaksaan dalam penuntasan kasus ini.

“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Sugarda.

Dengan penyerahan tahap II ini, kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga Jayawijaya memasuki babak baru dalam proses peradilan.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Tangani Keaksaraan, Dispenbud Kota Jayapura Perkuat Jenjang Pendidikan Dasar
DWP Papua Pegunungan Gelar Rangkaian Program Edukatif dan Sosial pada HUT ke-27, Dorong Lahirnya Perempuan Berkarakter dan Berdaya
Jelang Agenda Besar Olahraga Daerah, KONI Papua Pegunungan Siapkan Pelantikan Pengurus Kabupaten dan Bimtek Strategis
Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum
Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama
Kapolda Jermias Rontini Ingin Hidupkan Kembali Rumah Apung Kwatisore, Potensi Hiu Paus Nabire Didorong Jadi Ikon Wisata dan Penggerak Ekonomi Lokal
Kabut Asap Tebal di Lembah Baliem Ganggu Operasional Bandara Wamena, Jarak Pandang Turun hingga 500 Meter
Kupon BBM Dinilai Hambat Pelayanan, DPRK Jayawijaya Minta Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Instansi

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:42 WIT

Tangani Keaksaraan, Dispenbud Kota Jayapura Perkuat Jenjang Pendidikan Dasar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIT

DWP Papua Pegunungan Gelar Rangkaian Program Edukatif dan Sosial pada HUT ke-27, Dorong Lahirnya Perempuan Berkarakter dan Berdaya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:21 WIT

Jelang Agenda Besar Olahraga Daerah, KONI Papua Pegunungan Siapkan Pelantikan Pengurus Kabupaten dan Bimtek Strategis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:51 WIT

Kantah Jayawijaya Lakukan Pengukuran Ulang Tanah Runway Bandara Wamena, Pastikan Presisi Data dan Kepastian Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:40 WIT

Kantah Jayawijaya Hadir dalam Mediasi Polres: Klarifikasi Teknis Pertanahan Distrik Asso Lokobal Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru