Polres Jayawijaya Serahkan KH dan BK ke Kejari, Proses Hukum Berlanjut

- Penulis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 26 November — Polres Jayawijaya resmi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses tahap II penanganan perkara. Penyerahan dilakukan pada Senin (24/11/2025) pagi, pukul 09.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Trans Kimbim, Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Trenggoro mengungkapkan identitas kedua tersangka:

– KH, 21 tahun, beragama Katolik, pelajar/mahasiswa, berasal dari Kampung Kosimeaga, Distrik Hubikosi.

– BK, 22 tahun, beragama Kristen, belum/tidak bekerja, berasal dari Kampung Yokalpalek, Distrik Ibele-Wamena.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi:

– 1 unit handphone merk VIVO warna hijau dengan silikon hitam

– 1 lembar STNK kendaraan dengan nomor polisi PA 3930 atas nama Agustina Patale

Sebelum diserahkan, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Jayawijaya terlebih dahulu membawa KH dan BK ke Klinik Polres untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, kedua tersangka bersama barang bukti diantar langsung ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Magrith Ellain Duwiri, S.H. Dalam proses interogasi sebelumnya, kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Sugarda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian berkomitmen mendukung penuh Kejaksaan dalam penuntasan kasus ini.

“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Sugarda.

Dengan penyerahan tahap II ini, kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga Jayawijaya memasuki babak baru dalam proses peradilan.

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum
Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona
Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome
Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri
Papua Pegunungan Perkuat Sinergi Nasional di Munaslub APPSI 2026
Satgas Gabungan Lumpuhkan KKB Kodap XVI Yahukimo, Senjata dan Amunisi Diamankan
Datangi Keluarga Korban Penikaman di Pomako, Kapolres Mimika Pastikan Tersangka Diproses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:56 WIT

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:31 WIT

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:57 WIT

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:03 WIT

Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak Digelar di Distrik Dokome

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:37 WIT

Dana Otsus 2026 Dukung Penguatan Data Gender dan Anak di Wuyuneri

Berita Terbaru

Daerah

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:31 WIT