WAMENA — Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Iyoktogi Telenggen alias Upinip Telenggen alias Upinip Kogoya bakal segera diadili.
Kabar ini menyusul proses pemberkasan selesai dan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
Penyerahan Iyoktogi Telenggen dilakukan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 melalui Subsatgas Investigasi bersama Polres Yahukimo ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Selasa (3/6/2025).
Proses penyerahan mendapat pengawalan ketat, termasuk pemindahan tahanan dari Rutan Polres Yahukimo menuju Lapas Wamena.
Iyoktogi Telenggen diketahui terlibat dalam kasus pembunuhan berencana dan penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal subsider lainnya.
Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 340 KUHP adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Komitmen Satgas Damai Cartenz Tindak Tegas KKB

Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Ramadhani, didampingi Wakaops Damai Cartenz Kombes Pol Adarma Sinaga, mengayakan penyerahan tersangka mencerminkan komitmen kuat Polri khususnya Satgas Ops Damai Cartenz dalam menindak tegas pelaku kekerasan di Papua.
“Ini adalah bentuk keseriusan Satgas Ops Damai Cartenz dalam mengawal proses hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang telah menimbulkan keresahan dan korban jiwa di Papua. Kami akan terus menindaklanjuti setiap proses penyelidikan hingga ke tahap penuntutan secara profesional dan tuntas,” tegas Faizal.
Terpisah, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat Papua untuk tetap tenang dan mendukung aparat dalam proses penegakan hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh kelompok-kelompok yang ingin memecah belah persatuan. Percayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional,” ujar Yusuf Sutejo.
Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 terus berkomitmen menindak tegas kelompok-kelompok kriminal bersenjata yang mencoba mengganggu kedamaian dan keutuhan NKRI di tanah Papua. (*)
Penulis : Syaiful
Editor : Achmad
Sumber Berita: Satgas Damai Cartenz















