JAYAPURA-Penanganan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Chandra Kurniawan dalam keterangannya saar dikonfirmasi, Sabtu (30/3).
Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.
“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.
“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam.
Tolikara, 15 April 2026 – Aksi keributan antarwarga yang terjadi di Desa Mairini, Distrik Bokondini,…
Yahukimo – Kontak tembak antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap…
Wamena, 15 April 2026 — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan Halalbihalal…
WAMENA, 14 April 2026 – Polemik mengenai anggaran operasional Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua…
WAMENA – Suasana penuh khidmat menyelimuti ruang sidang DPRK Lanny Jaya pada Selasa, 14 April…
TIOM – Suasana khidmat menyelimuti Gedung DPRK Lanny Jaya di Tiom, Selasa (14/04/2026). Dewan Perwakilan…