Papua

Wamendagri Ribka Haluk Pimpin Rapat Percepatan Pembangunan KPP Papua Pegunungan

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk memimpin rapat koordinasi perkembangan pembangunan Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Provinsi Papua Pegunungan secara daring dari Jakarta, Jumat (27/2/2026). Dalam rapat tersebut, Ribka memastikan progres pembangunan KPP Papua Pegunungan terus terpantau secara berkala dan berjalan sesuai tahapan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan pada 8 Februari 2026 serta pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) pada 25 Februari 2026. Dalam arahannya, Ribka menegaskan pembangunan KPP Papua Pegunungan merupakan amanat Undang-Undang (UU) tentang Daerah Otonom Baru (DOB) Papua yang harus dikawal secara konsisten.

“Target kita jelas, KPP Papua Pegunungan harus dapat berfungsi pada tahun 2028 sebagaimana harapan dalam RDP bersama Komisi II DPR RI. Karena itu, setiap tahapan administrasi dan teknis harus dipastikan berjalan sesuai jadwal,” tegasnya.

Rapat difokuskan pada pemenuhan readiness criteria (RC) atau kriteria kesiapan dan percepatan penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Ini mengingat adanya perubahan lokasi dari Distrik Walesi ke Distrik Hubikosi. Selain itu juga membahas kesiapan pembangunan hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) di kawasan tersebut.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain penyempurnaan catatan RC, penyelesaian land clearing Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP), serta percepatan dokumen Amdal. Terkait hal tersebut, Ribka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan segera melengkapi dokumen Formulir Kerangka Acuan (FKA) paling lambat 4 Maret 2026.

Ia mengatakan, dokumen Amdal ditargetkan rampung sebelum Idulfitri agar proses lelang pada Juni atau Juli dapat berjalan sesuai jadwal. Pembahasan Amdal melibatkan Tim Penilai bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua yang merupakan provinsi induk.

Terkait hunian ASN, Ribka meminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) segera memasukkan data rumah susun ASN ke dalam aplikasi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Program pembangunan hunian ASN saat ini berada pada tahap penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) di Kementerian Sekretariat Negara.

“Pencapaian target operasional KPP pada tahun 2028 membutuhkan kerja bersama, koordinasi yang kuat, dan kedisiplinan dalam memenuhi setiap tahapan. Kita harus memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu,” pungkasnya.

Sebagai tindak lanjut, Ribka akan menggelar rapat lanjutan guna memastikan seluruh tahapan perencanaan dan persiapan pembangunan fisik KPP Papua Pegunungan berjalan sesuai jadwal.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran Pemprov Papua Pegunungan, Kementerian PKP, Kementerian PU, DLH Provinsi Papua, Tim Penilai Amdal, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri. (*)

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Turnamen Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Lahirkan Juara Muda Bulutangkis di Mimika

TIMIKA – Turnamen Badminton Kapolda Papua Tengah Cup 2026 tingkat SD, SMP, dan SMA resmi…

1 jam ago

Kapolda Papua Tengah : Ajak Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia dengan Sportivitas

NABIRE – Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pendukung…

2 jam ago

Meriah! Balap Perahu 15 PK HUT Bhayangkara Pecah di Nabire

NABIRE – Polda Papua Tengah sukses menyelenggarakan Lomba Balap Perahu Mesin Tempel 15 PK dalam…

3 jam ago

PN Jayapura Nyatakan Penetapan Tersangka LL Sah Menurut Hukum

Wamena – Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten…

20 jam ago

Kapolres Mimika Terkesan Wajah Bersih Kampung Kokona

TIMIKA – Kesan pertama yang dirasakan Kapolres Mimika AKBP Alredo Agustinus Rumbiak saat menginjakkan kaki…

20 jam ago

Distrik Yigi, Dal, Mbua, dan Mbulmu Yalma Terima Bantuan Beras dari Pemkab Nduga

Nduga – Pemerintah Kabupaten Nduga melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan pangan berupa 4…

21 jam ago