NABIRE-Kepolisian Resor (Polres) Nabire pada, Senin (30/10/2023) berhasil diringkus upaya peredaran uang palsu di Satuan Perumahan (SP) B, Distrik Wanggar, Nabire, Papua dengan mengamankan tiga orang pelaku.
Tim Opsnal langsung merespon dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara untuk melakukan pengecekan terhadap uang yang diduga palsu tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman oleh tim, uang yang diduga palsu tersebut secara kasat mata dilihat dari tekstur ciri-ciri uang tersebut bahwa patut diduga uang palsu.
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 terduga pelaku dengan inisial FL (28), SA (28), dan MM (22) yang merupakan pelaku pengedar uang palsu di Satuan Perumahan (SP) B, Distrik Wanggar,”terang Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Bertu H. E. Anwar, S.T.K.,S.I.K, Rabu (1/11/2023).
Kasat menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tiga pelaku membeli barang dengan menyelipkan uang palsu kedalam uang rupiah yang asli. Sehingga seolah terlihat semuanya uang rupiah itu asli.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kipas angin listrik dan 47 lembar pecahan uang 50 ribu rupiah palsu dengan nomor seri RQ5262850.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, UU No 7 tahun 2011 tentang peredaran uang palsu dan KUHAP 245 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Untuk itu, kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli saat menerima uang khususnya para pemilik toko dan kios warung pada saat menerima uang dari masyarakat di cek kembali jangan sampai yang dibelanjakan adalah uang palsu dan apabila menemukan uang palsu agar kiranya menghubungi kantor polisi terdekat.
“Kami kepolisian menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Nabire untuk melihat baik uang asli dan palsu. Karena kasus ini menjadi perhatian kita persama,”himbau nya.
Sementara seorang saksi bernama Riba Lestari membeberkan, pada hari Senin (30/10/2023) sekira 08.800 WIT, saksi yang sedang berjualan di kios miliknya mendapati pembeli yang menggunakan uang pecahan Rp 50 ribu yang digunakan untuk membeli satu bungkus rokok.
“Jadi, waktu itu dia (FL) beli satu bungkus rokok Surya pakai uang Rp 50 ribu seperti asli,”Ungkap dia.
Saat itu, kata Lestari, dirinya belum menyadari bahwa uang yang digunakan pembeli dengan pecahan tersebut adalah uang palsu.
” Saya sadar itu saat memberikan uang kembalian kepda pembeli dia. Tapi dia sampaikan uang 50 ribu yang dia beli rokok itu uang palsu,”akuinya.
Ia mengharapkan kepada penjual kios dan pedagang lain untuk harus berhati-hati saat penerima uang dari pembeli.
“Saya berharap kepada semua pedagang untuk berhati-hati saat pemberi memberikan uang. Kerena sekarang banyak menyedaran uang palsu. Jangan sampai tertipu,” harap dia.(gin)
Tolikara, 15 April 2026 – Aksi keributan antarwarga yang terjadi di Desa Mairini, Distrik Bokondini,…
Yahukimo – Kontak tembak antara Satgas Operasi Damai Cartenz dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap…
Wamena, 15 April 2026 — Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Papua Pegunungan mengikuti kegiatan Halalbihalal…
WAMENA, 14 April 2026 – Polemik mengenai anggaran operasional Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua…
WAMENA – Suasana penuh khidmat menyelimuti ruang sidang DPRK Lanny Jaya pada Selasa, 14 April…
TIOM – Suasana khidmat menyelimuti Gedung DPRK Lanny Jaya di Tiom, Selasa (14/04/2026). Dewan Perwakilan…