Daerah

“Tanah Adat Belum Disertifikatkan, Pemilik Hak Ulayat Ancam Tempuh Jalur Hukum

Wamena,- Warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sebagai bentuk protes atas belum terbitnya sertifikat tanah adat milik mereka. Aksi pemalangan akan terus berlangsung hingga BPN memberikan tanggapan. Jika tidak ada penyelesaian, warga berencana menempuh jalur hukum.

“Kami palang kantor ini karena merasa dirugikan atas tanah kami. Belum ada solusi, belum ada kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” kata Yakobus Kosay, pemilik hak ulayat, di Wamena,Senin (7/7/25)

Yakobus menyebut kantor BPN terkesan memihak pada kepentingan tertentu. Ia juga mempertanyakan alasan BPN yang menyebut tanah tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda), padahal menurut Yakobus, tanah itu adalah milik adat yang belum pernah disertifikatkan.

“Kalau itu tanah kosong dan belum bersertifikat, seharusnya diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Yakobus.

“Saya sudah tempuh jalur adat sejak Januari, tapi BPN selalu tunda-tunda. Kalau tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” lanjutnya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Tanah Milik Pemda

Kuasa hukum Yakobus, Chairul Fahru Siregar, menyatakan, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan tanah tersebut milik Pemda.
“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat diterbitkan,” katanya.

LMA Wamena Sertifikat Harus Segera Diterbitkan

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, mendukung penuh sikap Yakobus. Ia mengatakan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut memang kembali ke ahli waris.

“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.

Lambert juga menegaskan bahwa pengakuan adat terhadap pelepasan tanah yang dilakukan oleh Yakobus telah sah dan kuat secara adat.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolda Papua Tengah: Informasi Korban Jiwa Masih Simpang Siur, Fokus pada Penyelamatan

Tembagapura – Aparat kepolisian bergerak cepat mengevakuasi masyarakat yang menjadi korban luka tembak ke rumah…

6 jam ago

Bhayangkari Papua Tengah Ajak Pengurus Perkuat Kekompakan di HUT ke-46 Yayasan Kemala Bhayangkari

Nabire - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Yayasan Kemala Bhayangkari digelar dengan penuh khidmat…

11 jam ago

Semangat Persipura Satukan Warga Papua Tengah, Kapolda Ajak Nobar Aman dan Humanis

Nabire - Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk…

12 jam ago

Bantuan Alat Kerja dan Bama, Fransina Daby Bangun Kemandirian Petani Jayawijaya

Wamena – Anggota DPR Papua Pegunungan dari Fraksi Demokrat, Fransina Daby, terus bergerak menyalurkan bantuan…

17 jam ago

GPI “Jalan Suci” Wamena Gelar Pelatihan MC dan Protokoler, 30 Peserta Antusias Ikuti

WAMENA, 7 Mei 2026 — Gereja Pekabaran Injil (GPI) “Jalan Suci” Wamena menggelar kegiatan Pelatihan…

17 jam ago

Pemda Lanny Jaya Serahkan Rp 500 Juta untuk Pembangunan Kantor Baptis Wilayah Pirime dan Rp 200 Juta Untuk Pembangunan Gedung Sekolah Minggu Maki

TIOM, 7 Mei 2026 – Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…

1 hari ago