Daerah

“Tanah Adat Belum Disertifikatkan, Pemilik Hak Ulayat Ancam Tempuh Jalur Hukum

Wamena,- Warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sebagai bentuk protes atas belum terbitnya sertifikat tanah adat milik mereka. Aksi pemalangan akan terus berlangsung hingga BPN memberikan tanggapan. Jika tidak ada penyelesaian, warga berencana menempuh jalur hukum.

“Kami palang kantor ini karena merasa dirugikan atas tanah kami. Belum ada solusi, belum ada kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” kata Yakobus Kosay, pemilik hak ulayat, di Wamena,Senin (7/7/25)

Yakobus menyebut kantor BPN terkesan memihak pada kepentingan tertentu. Ia juga mempertanyakan alasan BPN yang menyebut tanah tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda), padahal menurut Yakobus, tanah itu adalah milik adat yang belum pernah disertifikatkan.

“Kalau itu tanah kosong dan belum bersertifikat, seharusnya diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Yakobus.

“Saya sudah tempuh jalur adat sejak Januari, tapi BPN selalu tunda-tunda. Kalau tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” lanjutnya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Tanah Milik Pemda

Kuasa hukum Yakobus, Chairul Fahru Siregar, menyatakan, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan tanah tersebut milik Pemda.
“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat diterbitkan,” katanya.

LMA Wamena Sertifikat Harus Segera Diterbitkan

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, mendukung penuh sikap Yakobus. Ia mengatakan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut memang kembali ke ahli waris.

“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.

Lambert juga menegaskan bahwa pengakuan adat terhadap pelepasan tanah yang dilakukan oleh Yakobus telah sah dan kuat secara adat.

Redaksi Potret Papua

Recent Posts

Kapolri Anugerahkan Predikat Prima untuk Polres Mimika

MIMIKA – Polres Mimika menorehkan prestasi membanggakan setelah meraih predikat penyelenggaraan pelayanan publik instansional kategori…

6 jam ago

Dinas Pendidikan Papua Pegunungan Tampilkan Terobosan di Pameran Pembangunan

WAMENA, 12 Agustus 2026 — Dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan turut ambil bagian dalam Pameran…

6 jam ago

Pameran Mini Papua Pegunungan Tampilkan Capaian Pembangunan 2025

WAMENA, 12 Agustus 2026 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membuka pameran mini pembangunan sebagai bagian…

6 jam ago

TP-PKK Papua Pegunungan Gelar Lomba Kreativitas Pelajar Sambut HUT RI ke-81

WAMENA — 12 Agustus 2026. Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik…

8 jam ago

Generasi Muda Puncak Jaya Unjuk Kreativitas di Lomba Konten Digital

Mulia, 12 Agustus 2026 – Semangat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik…

8 jam ago

Latihan Brimob di Mimika: Demo Anarkis hingga Ancaman Bom

Timika — Skenario kericuhan massa dalam aksi demonstrasi hingga penyanderaan Bupati Mimika menjadi bagian dari…

9 jam ago
holiganbet   casibom   casibom