“Tanah Adat Belum Disertifikatkan, Pemilik Hak Ulayat Ancam Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 7 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena,- Warga pemilik hak ulayat memblokir Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jayawijaya sebagai bentuk protes atas belum terbitnya sertifikat tanah adat milik mereka. Aksi pemalangan akan terus berlangsung hingga BPN memberikan tanggapan. Jika tidak ada penyelesaian, warga berencana menempuh jalur hukum.

“Kami palang kantor ini karena merasa dirugikan atas tanah kami. Belum ada solusi, belum ada kejelasan soal sertifikat. Maka kami akan lanjutkan pemalangan hingga ada keputusan,” kata Yakobus Kosay, pemilik hak ulayat, di Wamena,Senin (7/7/25)

Yakobus menyebut kantor BPN terkesan memihak pada kepentingan tertentu. Ia juga mempertanyakan alasan BPN yang menyebut tanah tersebut adalah aset milik Pemerintah Daerah (Pemda), padahal menurut Yakobus, tanah itu adalah milik adat yang belum pernah disertifikatkan.

“Kalau itu tanah kosong dan belum bersertifikat, seharusnya diterbitkan untuk kami sebagai pemilik hak ulayat. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” tegas Yakobus.

“Saya sudah tempuh jalur adat sejak Januari, tapi BPN selalu tunda-tunda. Kalau tidak ada keputusan, saya akan bawa kasus ini ke jalur hukum lewat Polres,” lanjutnya.

Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Tanah Milik Pemda

Kuasa hukum Yakobus, Chairul Fahru Siregar, menyatakan, tidak ada bukti resmi yang menunjukkan tanah tersebut milik Pemda.
“BPN berdalih tanah itu aset pemerintah, tapi mereka tidak bisa tunjukkan bukti kepemilikan atau sertifikatnya. Maka klien saya akan terus lakukan pemalangan sampai sertifikat diterbitkan,” katanya.

LMA Wamena Sertifikat Harus Segera Diterbitkan

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Distrik Wamena, Lambert Lagoan, mendukung penuh sikap Yakobus. Ia mengatakan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK), tanah tersebut memang kembali ke ahli waris.

“Kami tahu persis siapa ahli waris tanah adat di sini. Dan kami mendukung Yakobus untuk mendapatkan haknya. Jangan BPN berputar-putar dengan alasan yang tidak jelas,” katanya.

Lambert juga menegaskan bahwa pengakuan adat terhadap pelepasan tanah yang dilakukan oleh Yakobus telah sah dan kuat secara adat.

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

BPS Pastikan Rekrutmen SE2026 Bukan Jalur CPNS, Fokus pada Data Ekonomi Akurat
Otomi Gwijangge Pimpin Penanaman Pohon, Wujudkan Program Gotong Royong Jumat Bersih
Polres Dogiyai Pastikan Nopison Tebai Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak
30 Anggota dan Sekretariat DPRK Lanny Jaya Tunjukkan Kepedulian bagi Warga Terdampak Konflik di Wamena
Polisi Lumpuhkan KKB Saat Lakukan Penyerangan terhadap Sopir Lintas di Jalur Dogiyai–Paniai
Penguatan Peran Bunda PAUD Papua Pegunungan, Pokja dan BPMP Gelar Pembekalan Jelang Pelantikan
Ones Pahabol: MBG Jadi Solusi Pengangguran dan Penggerak Ekonomi Papua Pegunungan
Tujuh Sekolah Dasar Gelar Ujian Bersama di SD Negeri Mulia

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 06:55 WIT

BPS Pastikan Rekrutmen SE2026 Bukan Jalur CPNS, Fokus pada Data Ekonomi Akurat

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:18 WIT

Otomi Gwijangge Pimpin Penanaman Pohon, Wujudkan Program Gotong Royong Jumat Bersih

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:31 WIT

Polres Dogiyai Pastikan Nopison Tebai Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:41 WIT

30 Anggota dan Sekretariat DPRK Lanny Jaya Tunjukkan Kepedulian bagi Warga Terdampak Konflik di Wamena

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:02 WIT

Polisi Lumpuhkan KKB Saat Lakukan Penyerangan terhadap Sopir Lintas di Jalur Dogiyai–Paniai

Berita Terbaru