JAYAWIJAYA – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya terus berkomitmen mendukung penegakan hukum dan transparansi tata kelola pertanahan di wilayah Kabupaten Jayawijaya. Sebagai wujud sinergi antar-instansi, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menerima serta mendampingi pelaksanaan penyidikan dan permintaan keterangan yang berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Papua pada Selasa, 8 September 2026.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri langsung oleh perwakilan dari beberapa unit teknis terkait, antara lain Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya.
Langkah ini dilakukan guna memberikan penjelas teknis dan klarifikasi substansial terkait mekamisme, prosedur, serta keabsahan dokumen persyaratan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sejumlah objek tanah yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Dokumentasi teknis berupa data yuridis maupun data fisik peta pertanahan disiapkan secara akuntabel untuk membantu memperlancar proses hukum yang berjalan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya menyampaikan bahwa penyediaan data dan pendampingan saksi ahli/teknis merupakan bentuk kooperatif instansi dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat serta mendukung penyelesaian kasus legalitas pertanahan di wilayah Jayawijaya.
Dengan adanya kolaborasi yang erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya dan Aparat Penegak Hukum (APH), diharapkan penyelesaian berbagai permasalahan hukum pertanahan dapat berjalan secara objektif, transparan, dan profesional.
Penulis : Humas Kantah jayawijaya
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Humas Kantah jayawijaya















